"Apakah itu tokoh partai politik, anggota DPRD, wali kota dan wakil wali kota. Semua rumah tokoh masyarakat didatangi untuk pendataan," kata Syahrul Karim usai memantau coklit di kelurahan Gunung Sari Ilir, Sabtu (18/7/2020).
Coklit tersebut tepatnya dilaksanakan di kediaman Andi Syarifuddin yang merupakan tokoh di kecamatan Balikpapan Tengah dan istrinya Suharti pernah menjabat sebagai anggota DPRD Balikpapan.
"Bahkan anak beliau yakni Andi Arif Agung saat ini masih menjadi anggota DPRD Balikpapan juga," sebutnya.
Tak sekadar Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer dan thermogun. PPDP turut dibekali kartu pengenal yang menandakan mereka adalah petugas resmi dari KPU Kota Balikpapan.
"Kalau sudah di-coklit, maka PPDP menempelkan tanda berupa stiker di rumah warga yang juga sebagai bahan pantauan teman-teman pengawas dari Bawaslu," ujarnya.
KPU ingin warga juga aktif mengecek data pemilih melalui situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Terutama bagi yang sudah punya atau pernah rekam data KTP Elektronik.
"Kalau datanya tidak masuk dalam situs, silakan melaporkan ke PPS atau PPDP untuk dicatat ke Daftar Pemilih Baru," sarannya.
1.500 PPDP itu bertugas selama 1 bulan atau mulai 18 Juli hingga 15 Agustus 2020. Ada 480.186 warga dan sekitar 230 ribu Kepala Keluarga (KK) yang masuk daftar pemilih.
"Kalau dalam satu rumah ada 3 atau 5 KK, ya jumlah stiker dipasang sesuai dengan jumlah KK," imbuhnya.
PPDP dituntut cermat dalam proses verifikasi data pemilih. Mengigat ada warga beda administrasi kependudukan dan domisili.
"Itu harus tetap didata. Apakah nanti warga yang bersangkutan ikut memilih di TPS sesuai domisili atau justru mau sesuai administrasi yang ada di KTP dan KK. Ya itu teknis yang akan diatur kemudian," jelasnya.
Bahkan PPDP dilarang melakukan pencoretan terhadap warga yang telah masuk daftar pemilih. Hanya sebatas menandai bahwa warga itu sudah meninggal dunia, menjadi warga di luar Balikpapan atau alih profesi sebagai TNI - Polri.
"Kalau mencoret, itu tidak boleh dan masuk dalam pengawasan Bawaslu serta ranah tindak pidana karena menghilangkan hak pilih seseorang," tandasnya. (adv)
Penulis: Hendra
Editor: Desman Minang