"Kecuali terhadap kesalahan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, baru kita rekomendasi. Selama ini berjalan sesuai aturan saja," ucap Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Susanto, Rabu (25/2/2020) kemarin.
Selain itu, pihaknya juga berharap tahapan-tahapan tersebut bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Untuk tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Bawaslu berharap agar KPU juga membawa dokumen Formulir B1- KWK saat verifikasi faktual. Itu untuk memastikan dukungan dari calon perseorangan benar-benar berasal dari orang yang datanya tercantum di formulir.
"Jadi, nanti kalau mau diverifikasi, benar atau tidak dia tanda tangan di B1 itu, atau jangan-jangan pendukung itu tidak tahu B1 itu bagaimana," sebutnya. (Adv)
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: M.Huldi