Keputusan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara yang memburuk akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Tepian.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kabid Kebudayaan Disdikbud Samarinda Barlin Hady Kesuma, hingga saat ini tercatat sekitar 151 sekolah dari berbagai jenjang pendidikan yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Samarinda telah mengajukan dan melaksanakan proses PJJ.
Penerapan ini tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Samarinda Nomor 400.3.5/10460/100.01/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Samarinda, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda Nomor 400.7.23/8340/100.02.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Samarinda Eko Suprayetno menegaskan latar belakang diterbitkannya kebijakan PJJ ini. "Kondisi kualitas udara di wilayah Samarinda perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan, sehingga diperlukan langkah pencegahan dan penyesuaian proses pembelajaran guna melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta memastikan layanan pendidikan tetap berjalan," ujar Eko dalam surat edaran tersebut.
Langkah penyesuaian ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP hingga PNF, baik negeri maupun swasta terhitung sejak Kamis (15/10/2026) hari ini sampai Sabtu (17/10/2026) lusa.
Mengenai teknis pelaksanaan pembelajaran di rumah, Eko menyampaikan panduannya agar proses belajar mengajar tetap berlangsung secara kondusif dan fleksibel. "Pelaksanaan PJJ dapat dilaksanakan secara daring dan/atau metode lain yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan satuan pendidikan serta peserta didik," terangnya.
Pembukaan kembali sekolah nantinya sangat bergantung pada hasil evaluasi perkembangan kondisi udara di Samarinda. "Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan kembali berdasarkan evaluasi kondisi kualitas udara serta aspek kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan," tutup Eko.
Sekolah yang Harus PJJ Sesuai Wilayah Kecamatan:
1. Kecamatan Palaran 39 sekolah
2. Samarinda Utara 25 sekolah
3. Sambutan 24 sekolah
4. Samarinda Ilir 21 sekolah
5. Samarinda Kota 16 sekolah
6. Loa Janan Ilir 12 sekolah
7. Sungai Kunjang 8 sekolah
8. Sungai Pinang 7 sekolah
Editor: Aspian Nur
Keputusan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara yang memburuk akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Tepian.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kabid Kebudayaan Disdikbud Samarinda Barlin Hady Kesuma, hingga saat ini tercatat sekitar 151 sekolah dari berbagai jenjang pendidikan yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Samarinda telah mengajukan dan melaksanakan proses PJJ.
Penerapan ini tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Samarinda Nomor 400.3.5/10460/100.01/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Samarinda, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda Nomor 400.7.23/8340/100.02.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Samarinda Eko Suprayetno menegaskan latar belakang diterbitkannya kebijakan PJJ ini. "Kondisi kualitas udara di wilayah Samarinda perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan, sehingga diperlukan langkah pencegahan dan penyesuaian proses pembelajaran guna melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta memastikan layanan pendidikan tetap berjalan," ujar Eko dalam surat edaran tersebut.
Langkah penyesuaian ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP hingga PNF, baik negeri maupun swasta terhitung sejak Kamis (15/10/2026) hari ini sampai Sabtu (17/10/2026) lusa.
Mengenai teknis pelaksanaan pembelajaran di rumah, Eko menyampaikan panduannya agar proses belajar mengajar tetap berlangsung secara kondusif dan fleksibel. "Pelaksanaan PJJ dapat dilaksanakan secara daring dan/atau metode lain yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan satuan pendidikan serta peserta didik," terangnya.
Pembukaan kembali sekolah nantinya sangat bergantung pada hasil evaluasi perkembangan kondisi udara di Samarinda. "Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan kembali berdasarkan evaluasi kondisi kualitas udara serta aspek kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan," tutup Eko.
Sekolah yang Harus PJJ Sesuai Wilayah Kecamatan:
1. Kecamatan Palaran 39 sekolah
2. Samarinda Utara 25 sekolah
3. Sambutan 24 sekolah
4. Samarinda Ilir 21 sekolah
5. Samarinda Kota 16 sekolah
6. Loa Janan Ilir 12 sekolah
7. Sungai Kunjang 8 sekolah
8. Sungai Pinang 7 sekolah
Editor: Aspian Nur