Jumat, 12/06/2026
Jumat, 12/06/2026
Konferensi Pers yang digelar oleh jajaran Senat Unmul dan Panitia Pemilihan Rektor Unmul, Rabu (10/6/2026). (Dok.Korankaltim.com)
Jumat, 12/06/2026

Konferensi Pers yang digelar oleh jajaran Senat Unmul dan Panitia Pemilihan Rektor Unmul, Rabu (10/6/2026). (Dok.Korankaltim.com)
Penulis: M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Senat Universitas Mulawarman (Unmul) mengambil sejumlah langkah setelah menerima surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang memuat catatan terkait dugaan rangkap jabatan dalam kepanitiaan Pemilihan Rektor (Pilrek).
Salah satu langkah yang ditempuh ialah meminta penjelasan langsung kepada kementerian guna menyamakan pemahaman terhadap regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilrek. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menghindari perbedaan penafsiran atas aturan yang berlaku.
Ketua Senat Unmul, Prof Muh Amir, mengatakan koordinasi dengan kementerian dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan Pilrek berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola perguruan tinggi.
“Kami sudah meminta penjelasan kepada pihak kementerian agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap aturan. Prinsipnya, universitas menjalankan apa yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Selain melakukan koordinasi, Senat Unmul juga mengkaji kembali ketentuan yang tertuang dalam statuta dan berbagai regulasi internal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan rektor. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tindak lanjut yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas.
Menurutnya, munculnya surat dari kementerian menjadi momentum bagi universitas untuk menelaah kembali sejumlah aspek administratif dan tata kelola dalam proses Pilrek.
Di sisi lain, Ketua Panitia Pilrek Unmul, Prof Mustafa Agung juga menyampaikan klarifikasi atas posisi yang menjadi sorotan dalam surat kementerian tersebut. Ia menegaskan selama menjalankan tugasnya, panitia berpedoman pada aturan yang berlaku di lingkungan universitas.
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur syarat dan ketentuan pembentukan panitia pemilihan rektor.
“Kalau merujuk pada Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2025, yang tidak boleh menjadi panitia adalah anggota senat. Saya bukan anggota senat, sehingga saya masih memiliki hak untuk menjadi bagian dari kepanitiaan,” katanya.
Ia juga menyatakan siap mengikuti setiap keputusan yang nantinya dihasilkan melalui mekanisme resmi universitas maupun hasil koordinasi dengan kementerian.
Meski memberikan klarifikasi, Ketua Panitia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan diri untuk menduduki jabatan tersebut. Ia mengaku dipilih melalui mekanisme yang telah disepakati bersama dalam forum yang berwenang.
“Saya tidak pernah melamar atau meminta menjadi Ketua Panitia Pilrek. Saya dipilih melalui mekanisme yang demokratis dan ditetapkan melalui proses yang sah. Karena itu saya hanya menjalankan amanah yang diberikan,” tegasnya.
Melalui koordinasi dengan kementerian dan penelaahan terhadap regulasi yang berlaku, Senat Unmul berharap dapat memperoleh kejelasan atas berbagai catatan yang muncul. Sementara itu, panitia menyatakan siap mendukung setiap keputusan yang diambil demi menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan rektor di Universitas Mulawarman.
Editor: Erwin
Jumat, 12/06/2026
Konferensi Pers yang digelar oleh jajaran Senat Unmul dan Panitia Pemilihan Rektor Unmul, Rabu (10/6/2026). (Dok.Korankaltim.com)
TERPOPULER