Kamis, 23/07/2026
Kamis, 23/07/2026
RDP Komisi IV bersama forum guru, dinas pendidikan dan pihak terkait. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Kamis, 23/07/2026

RDP Komisi IV bersama forum guru, dinas pendidikan dan pihak terkait. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan mengawal penuh penyelesaian persoalan dugaan pembayaran insentif kepala sekolah dan guru swasta yang kini tengah diverifikasi Inspektorat Kukar.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar Andi Faisal menegaskan para guru dan kepala sekolah tidak boleh dijadikan pihak yang menanggung dampak dari kesalahan tata kelola administrasi yang terjadi.
DPRD baru akan menentukan langkah lanJutan setelah proses verifikasi Inspektorat selesai pada 31 Juli 2026. Saat ini, seluruh pihak masih menunggu hasil pemeriksaan sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Kami akan mengambil langkah setelah 31 Juli karena saat ini masih mengumpulkan data-data. Teman-teman Inspektorat juga masih bekerja berdasarkan surat tugas sampai 31 Juli. Setelah itu baru kami mengambil langkah,” kata Andi Faisal kepada Korankaltim.com, Kamis (23/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Ical ini menegaskan, langkah DPRD nantinya tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi, tetapi juga mendorong pembenahan sistem pemberian insentif agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Langkah yang akan kami ambil tentu langkah yang terbaik. Karena persoalan ini perlu pembenahan di semua lini dan semua sektor,” ujarnya.
Dari hasil klarifikasi sementara, DPRD menemukan persoalan tidak hanya berkaitan dengan belum lengkapnya payung hukum pencairan insentif sebagaimana menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga muncul dugaan adanya pemotongan dana oleh oknum di tengah proses penyaluran.
Jumlah kepala sekolah yang terdampak diperkirakan mencapai ratusan orang, meski angka pastinya masih menunggu hasil verifikasi Inspektorat. Besaran insentif yang diterima pun bervariasi.
Kepala sekolah PAUD diperkirakan menerima sekitar Rp14 Juta hingga Rp16 Juta per tahun, kepala sekolah TK dan SD sekitar Rp20 Juta, sedangkan kepala sekolah SMP sekitar Rp24 Juta per tahun.
Namun pencairannya tidak seragam, ada yang menerima enam bulan, sepuluh bulan hingga satu tahun penuh.
“Variatif karena ada yang menerima enam bulan, sepuluh bulan, dua belas bulan. Itu karena ada oknum yang mengambil hak mereka di tengah proses tersebut,” ungkapnya.
Para kepala sekolah maupun guru swasta tidak layak dibebani kewajiban mengembalikan dana apabila nantinya terbukti persoalan tersebut muncul akibat kesalahan tata kelola ataupun tindakan pihak lain. Ia menjelaskan, sebagian besar dana insentif justru telah dimanfaatkan untuk menunjang operasional sekolah, termasuk membayar honor guru non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan swasta.
“Harapan kami, kalau memang ada yang harus bertanggung jawab, ya pihak yang membuat kesalahan itu. Bapak ibu guru dan kepala sekolah ini tidak salah, mereka justru korban. Uang insentif itu banyak yang dipakai untuk membayar gaji guru, bahkan ada yang digunakan untuk operasional sekolah,” sebut Ical.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan mengedepankan aspek kemanusiaan karena guru merupakan ujung tombak peningkatan kualitas pendidikan daerah.
“Kesalahan memang harus dibenahi, tetapi jangan sampai tenaga pendidik yang menjadi korban. Tidak akan pintar masyarakat Kutai Kartanegara kalau guru-gurunya menangis. Kalau ada masalah, biar Dinas Pendidikan, pemerintah daerah, dan DPRD yang memikirkannya. Guru cukup fokus mengajar. Saya pribadi akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” papar Ical.
DPRD Kukar berharap hasil verifikasi Inspektorat nantinya dapat menjadi dasar penyelesaian yang berkeadilan. Selain menuntaskan persoalan administrasi, DPRD juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyaluran insentif agar hak para guru tetap terlindungi dan kualitas pendidikan di Kutai Kartanegara tidak terganggu.
Diketahui, dalam forum dialog bersama DPRD, Rabu (22/7/2026) kemarin di Ruang Banmus, sejumlah guru dan kepala sekolah swasta menyampaikan keresahan mereka setelah muncul informasi mengenai kemungkinan pengembalian dana insentif yang telah diterima pada 2025.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 23/07/2026
RDP Komisi IV bersama forum guru, dinas pendidikan dan pihak terkait. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
TERPOPULER