Rabu, 10/06/2026
Rabu, 10/06/2026
Senat dan Panitia Pemilihan Rektor Unmul menggelar konferensi pers terkait polemik penundaan tahapan penyampaian visi dan misi calon rektor (Rafik/Korankaltim.com).
Rabu, 10/06/2026

Senat dan Panitia Pemilihan Rektor Unmul menggelar konferensi pers terkait polemik penundaan tahapan penyampaian visi dan misi calon rektor (Rafik/Korankaltim.com).
Penulis: M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ketua Senat Universitas Mulawarman (Unmul), Muh. Amir Masruhim, menegaskan bahwa proses pemilihan Rektor Unmul periode 2026-2030 tidak dihentikan meski agenda penyampaian visi dan misi bakal calon rektor ditunda.
Penegasan itu disampaikan Amir dalam konferensi pers usai rapat senat, menyusul munculnya berbagai pertanyaan terkait penundaan mendadak tahapan Pilrek yang sempat memicu perdebatan dalam rapat terbuka.
Menurut Amir, keputusan menunda tahapan pemilihan diambil setelah Senat Unmul menerima surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang meminta universitas melakukan penyesuaian serta verifikasi terhadap sejumlah hal yang berkaitan dengan proses pemilihan rektor.
“Ini bukan dihentikan atau dibatalkan. Tahapannya hanya ditunda sampai hal-hal yang diminta untuk diverifikasi itu selesai,” ujarnya, Rabu sore (10/6/2026).
Ia menjelaskan surat tersebut diterima pada malam hari menjelang pelaksanaan rapat. Setelah dilakukan pengecekan mengenai keabsahannya, Senat memutuskan untuk tidak melanjutkan tahapan sebelum seluruh catatan yang disampaikan kementerian ditindaklanjuti.
Amir mengatakan langkah itu diambil untuk menghindari munculnya persoalan baru di tengah proses pemilihan. Menurutnya, apabila tahapan tetap dipaksakan berjalan sementara masih terdapat hal yang perlu diselesaikan, maka berpotensi menimbulkan masalah pada tahap berikutnya.
“Kalau kita lanjutkan sekarang, lalu nanti muncul persoalan lagi di belakang, tentu itu tidak menyelesaikan masalah. Karena itu kami selesaikan dulu apa yang menjadi catatan dari kementerian,” katanya.
Dalam keterangannya, Amir juga mengungkapkan bahwa salah satu aspek yang menjadi perhatian berkaitan dengan implementasi statuta baru Unmul, termasuk ketentuan mengenai rangkap jabatan di lingkungan kampus.
Menurutnya, Senat Unmul selama ini telah berupaya memahami aturan tersebut dengan meminta penjelasan langsung dari biro hukum kementerian. Namun, setelah adanya surat terbaru, universitas diminta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Amir memastikan tahapan pemilihan rektor akan kembali dilanjutkan setelah seluruh persoalan administratif dan regulasi yang menjadi perhatian kementerian diselesaikan.
“Setelah semuanya beres dan sesuai dengan arahan yang diberikan, tahapan Pilrek akan berjalan kembali. Jadi ini bukan penghentian proses,” tegasnya.
Sebelumnya, Senat Unmul dijadwalkan menggelar rapat terbuka untuk mendengarkan pemaparan visi dan misi bakal calon rektor. Pada hari yang sama juga direncanakan rapat tertutup untuk menyaring lima bakal calon menjadi tiga nama yang akan melaju ke tahapan berikutnya. Namun kedua agenda tersebut akhirnya ditunda sambil menunggu tindak lanjut atas surat dari kementerian.
Editor: Erwin
Rabu, 10/06/2026
Senat dan Panitia Pemilihan Rektor Unmul menggelar konferensi pers terkait polemik penundaan tahapan penyampaian visi dan misi calon rektor (Rafik/Korankaltim.com).
TERPOPULER