"Kalau sekolah diliburkan berarti ada indikasi Covid dan memang sesuai surat edaran empat hari untuk mensterilkan lingkungan sekolah makanya murid-murid diliburkan," jelas Thauhid kepada Korankaltim.com, Jumat (25/2/2022) pagi ini.
Meskipun libur dan belajar daring kembali namun diharapkan tidak mengurangi intensitas belajar mengajar seperti layaknya di sekolah. Baik guru dan orangtua serta murid juga diharapkan tetap melaksanakan kewajiban sesuai tugasnya masing-masing.
Kebijakan yang diambil oleh pihak sekolah dengan meliburkan sementara waktu anak didiknya tentu bertujuan demi kebaikan bersama.
"Sesuai dengan SKB empat menteri itu kan dalam KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) di masa pandemi harus mengutamakan keselamatan dan keamanan seluruh warga sekolah termasuk guru, murid dan orang tua wali murid demi kebaikan bersama," sebut Thauhid.
Diharapkan dalam melakukan kebijakan meliburkan anak muridnya selama empat hari, pihak sekolah intens berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi wewenang atau masuk dalam wilayah alamat sekolah tersebut.
"Jadi pihak sekolah berkoordinasi selalu dengan pihak Puskesmas terkait perkembangan yang terjadi di sekolahnya, agar kemudian nanti pihak Faskes yang berwenang di wilayahnya termasuk sekolah yang bersangkutan bisa memberikan arahan dan rekomendasi apakah sudah bisa PTM 50 50 ataukah masih harus belajar daring di rumah," tutup Thauhid.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur
"Kalau sekolah diliburkan berarti ada indikasi Covid dan memang sesuai surat edaran empat hari untuk mensterilkan lingkungan sekolah makanya murid-murid diliburkan," jelas Thauhid kepada Korankaltim.com, Jumat (25/2/2022) pagi ini.
Meskipun libur dan belajar daring kembali namun diharapkan tidak mengurangi intensitas belajar mengajar seperti layaknya di sekolah. Baik guru dan orangtua serta murid juga diharapkan tetap melaksanakan kewajiban sesuai tugasnya masing-masing.
Kebijakan yang diambil oleh pihak sekolah dengan meliburkan sementara waktu anak didiknya tentu bertujuan demi kebaikan bersama.
"Sesuai dengan SKB empat menteri itu kan dalam KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) di masa pandemi harus mengutamakan keselamatan dan keamanan seluruh warga sekolah termasuk guru, murid dan orang tua wali murid demi kebaikan bersama," sebut Thauhid.
Diharapkan dalam melakukan kebijakan meliburkan anak muridnya selama empat hari, pihak sekolah intens berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi wewenang atau masuk dalam wilayah alamat sekolah tersebut.
"Jadi pihak sekolah berkoordinasi selalu dengan pihak Puskesmas terkait perkembangan yang terjadi di sekolahnya, agar kemudian nanti pihak Faskes yang berwenang di wilayahnya termasuk sekolah yang bersangkutan bisa memberikan arahan dan rekomendasi apakah sudah bisa PTM 50 50 ataukah masih harus belajar daring di rumah," tutup Thauhid.
Penulis: Muhammad Heriansyah