Selasa, 30/06/2026
Selasa, 30/06/2026
Kantor Pemerintah Kabupaten PPU. (Dinda/korankaltim.com)
Selasa, 30/06/2026

Kantor Pemerintah Kabupaten PPU. (Dinda/korankaltim.com)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan larangan pengangkatan Pekerja Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat dan wajib dipatuhi seluruh instansi di lingkungan Pemkab PPU.
Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan larangan itu bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah, melainkan perintah langsung dari pemerintah pusat. Karena itu, setiap dinas yang tetap melakukan pengangkatan PJLP baru berpotensi menghadapi persoalan hukum maupun temuan dalam pemeriksaan.
"Itu sudah pasti tidak boleh lagi. Itu bukan dari kita di kabupaten, itu perintah pusat. Jadi, ya pasti kena masalah kita kalau melaksanakan pengangkatan," ujar Mudyat kepada Korankaltim Selasa (30/6/2026).
Mudyat menjelaskan ada pengecualian bagi sektor pelayanan dasar tertentu. Menurutnya, kebutuhan tenaga di bidang pendidikan dan kesehatan memiliki mekanisme tersendiri. "Kecuali guru mungkin dan tenaga kesehatan. Kan itu berbeda," ucapnya.
Konsekuensi yang akan diterima apabila masih ada kepala dinas atau instansi yang tetap mengangkat PJLP setelah larangan diberlakukan diantaranya tidak tersedianya anggaran untuk membayar tenaga yang direkrut diluar ketentuan. "Ya tidak ada gajinya. Siapa yang mau menggaji? Pasti kena temuanlah, kan tidak mungkin," tegas Mudyat.
Larangan pengangkatan PJLP tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran negara. Penambahan tenaga kerja di luar ketentuan dinilai akan menambah beban keuangan pemerintah. Karena itu, aturan tersebut telah disosialisasikan dan wajib dipatuhi oleh seluruh OPD.
Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU tengah mengusulkan penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati sebagai dasar resmi pelarangan pengangkatan PJLP oleh masing-masing instansi.
Kepala BKPSDM PPU Khairudin menjelaskan selama ini pengangkatan dan operasional PJLP sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing OPD, bukan berada di bawah BKPSDM.
"Secara PJLP itu bukan di kewenangan saya. Jadi pengangkatannya ada di dinas masing-masing. Yang bertanggung jawab itu ada di dinas masing-masing," kata Khairudin.
Penerbitan Surat Edaran Bupati tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi pengangkatan PJLP secara sepihak oleh OPD tanpa mekanisme yang jelas. Apabila setelah aturan resmi diterbitkan masih ditemukan pelanggaran, pemerintah memastikan akan menerapkan sanksi administratif kepada kepala dinas yang bertanggung jawab. "Nanti kan dilihat sistem sanksinya seperti apa, karena itu kan sifatnya administratif," tutup Khairudin.
Editor : Aspian Nur
Selasa, 30/06/2026
Kantor Pemerintah Kabupaten PPU. (Dinda/korankaltim.com)
TERPOPULER