Minggu, 15/12/2024
Minggu, 15/12/2024
Kuasa Hukum Mudyat – Abdul Waris Muin, Rokhman Wahyudi. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
Minggu, 15/12/2024

Kuasa Hukum Mudyat – Abdul Waris Muin, Rokhman Wahyudi. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat – Abdul Waris Muin, Rokhman Wahyudi menyayangkan pelaksanaan seleksi terbuka pengisian jabatan dewan pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Danum Taka.
Langkah Pemkab dianggap terburu-buru dalam membuka seleksi Dewas Perumda Air Minum Benuo Taka, meskipun dalam waktu dekat Kabupaten PPU akan memiliki bupati definitif.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, memang secara hukum tidak masalah. Namun, dari sisi etika, ia mempertanyakan urgensi seleksi yang dilakukan diakhir tahun, hanya beberapa bulan menjelang pelantikan bupati terpilih.
Seharusnya terdapat komunikasi dimasa transisi sebelum diputuskan dilaksanakannya seleksi, mengingat bupati yang baru akan segera dilantik.
Hal tersebut juga menimbulkan tanda tanya dan kesan negatif di mata masyarakat.
“Seharusnya tunggu sampai pelantikan bupati terpilih, baru dilakukan seleksi Dewas PDAM. Ini soal etika, bukan hanya soal aturan,” ujarnya ketika menggelar konferensi pers Rokhman di rumah Pemenangan Paslon Mudyat – Abdul Waris Muin, Minggu (15/12/2024).
Ia pun meminta Pemkab untuk menunda proses seleksi hingga bupati definitif dilantik. Lebih lanjut, Rokhman juga mencermati adanya potensi masalah lain terkait pengangkatan anggota Dewas Perumda Air Minum Danum Taka.
Dalam pelaksanaannya juga dinilai terdapat kejanggalan dalam persyaratan pendaftaran, dimana bunyi dalam surat tersebut tertulis kepada calon harus bersedia mundur dari pengurus partai politik dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
“Berdasarkan pengumuman ini non ASN bisa mendaftarkan makanya ini bertentangan. Sedangkan ini katanya ASN,” terangnya.
Rokhman menambahkan, jika seleksi Dewas Perumda Air Minum Danum Taka diundur dan sejumlah kejanggalan ini tidak segera diperbaiki, pihaknya akan mengirimkan surat resmi untuk menuntut perubahan.
“Kalau himbauan tersebut tidak didengar maka saya akan mempermasalahkan terkait seleksi tersebut,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Minggu, 15/12/2024
Kuasa Hukum Mudyat – Abdul Waris Muin, Rokhman Wahyudi. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
TERPOPULER