Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang bermula dari perkenalan melalui aplikasi MiChat turut mengungkap dugaan penganiayaan dalam peristiwa berbeda.

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang bermula dari perkenalan melalui aplikasi MiChat turut mengungkap dugaan penganiayaan dalam peristiwa berbeda.
Pelarian dua pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan di Jalan Jelawat Gang 4 Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada 29 Agustus 2026 lalu berakhir di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keduanya ditangkap setelah hampir enam pekan melarikan diri usai insiden penikaman yang menyebabkan seorang pria mengalami tujuh luka tusuk dalam insiden berdarah itu
Kasus tersebut melibatkan empat pria berinisial MF, MD, DA dan MM yang diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan yang bermula dari cekcok disebuah warung kelontong dekat lokasi kejadian.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, perselisihan antara korban dan MF kemudian berujung pada pemanggilan tiga rekannya yang mendatangi korban hingga terjadi pengeroyokan.
“Awalnya terjadi cekcok antara korban dan MF. Kemudian MF memanggil rekan-rekannya hingga terjadi penganiayaan secara bersama-sama,” ujar Amiruddin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MD diduga melakukan pemukulan, menendang, serta membanting korban hingga terjatuh dalam posisi tengkurap. Saat korban tidak berdaya, MM diduga menikamnya menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak tujuh kali.
“Pelaku MM melakukan penikaman tujuh kali, lima di bagian punggung dan dua kali di bagian pantat,” papar Amiruddin.
Sementara DA diduga menghalangi warga dan teman-teman korban yang hendak memberikan pertolongan menggunakan parang atau mandau. Aksi tersebut akhirnya berhenti setelah warga sekitar turun tangan melerai.
“Dua tersangka, MF dan MD, berhasil kami amankan sekitar dua jam setelah kejadian sementara dua tersangka lainnya DA dan MM, melarikan diri ke luar Kalimantan setelah mengetahui kedua rekannya ditangkap,” ucap Amiruddin.
Dari penelusuran lebih lanjut, polisi mendapat informasi keberadaan kedua buronan di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kemudian berkoordinasi dengan tim buser Polres Donggala untuk melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil ditangkap pada 8 Oktober 2026.
Polisi turut memperlihatkan sebilah badik yang diduga digunakan dalam penikaman tersebut sebagai barang bukti. “Untuk penganiayaan secara bersama-sama ini, kami menerapkan Pasal 262 ayat (2) KUHP,” pungkas Amiruddin.
Editor: Aspian Nur
Pelarian dua pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan di Jalan Jelawat Gang 4 Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada 29 Agustus 2026 lalu berakhir di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keduanya ditangkap setelah hampir enam pekan melarikan diri usai insiden penikaman yang menyebabkan seorang pria mengalami tujuh luka tusuk dalam insiden berdarah itu
Kasus tersebut melibatkan empat pria berinisial MF, MD, DA dan MM yang diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan yang bermula dari cekcok disebuah warung kelontong dekat lokasi kejadian.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin mengatakan, perselisihan antara korban dan MF kemudian berujung pada pemanggilan tiga rekannya yang mendatangi korban hingga terjadi pengeroyokan.
“Awalnya terjadi cekcok antara korban dan MF. Kemudian MF memanggil rekan-rekannya hingga terjadi penganiayaan secara bersama-sama,” ujar Amiruddin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MD diduga melakukan pemukulan, menendang, serta membanting korban hingga terjatuh dalam posisi tengkurap. Saat korban tidak berdaya, MM diduga menikamnya menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak tujuh kali.
“Pelaku MM melakukan penikaman tujuh kali, lima di bagian punggung dan dua kali di bagian pantat,” papar Amiruddin.
Sementara DA diduga menghalangi warga dan teman-teman korban yang hendak memberikan pertolongan menggunakan parang atau mandau. Aksi tersebut akhirnya berhenti setelah warga sekitar turun tangan melerai.
“Dua tersangka, MF dan MD, berhasil kami amankan sekitar dua jam setelah kejadian sementara dua tersangka lainnya DA dan MM, melarikan diri ke luar Kalimantan setelah mengetahui kedua rekannya ditangkap,” ucap Amiruddin.
Dari penelusuran lebih lanjut, polisi mendapat informasi keberadaan kedua buronan di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kemudian berkoordinasi dengan tim buser Polres Donggala untuk melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil ditangkap pada 8 Oktober 2026.
Polisi turut memperlihatkan sebilah badik yang diduga digunakan dalam penikaman tersebut sebagai barang bukti. “Untuk penganiayaan secara bersama-sama ini, kami menerapkan Pasal 262 ayat (2) KUHP,” pungkas Amiruddin.
Editor: Aspian Nur






168 kali dibaca

Pusat gempa berada di laut 103 km selatan Pacitan
13 Okt 2026, 17:22:02 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG