Pengungkapan ini bermula ketika tim operasional Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan sekitar pukul 01.00 Wita. Sekitar 15 menit kemudian, petugas menangkap dua pria berinisial MP dan RNMA di pinggir Jalan Pahlawan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat bruto 50,51 gram yang dibungkus plastik hitam, dilakban cokelat, dan dilapisi tisu. Petugas juga menyita satu unit ponsel warna merah serta sepeda motor Yamaha F1ZR berwarna biru tanpa nomor polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penangkapan pertama menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap barang bukti lain yang disimpan di lokasi berbeda.
“Dari penangkapan pertama, petugas melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan sabu dalam jumlah besar di sebuah kamar kos di Samarinda,” ujar Romylus.
Ia menambahkan, pengembangan dilakukan ke sebuah kamar indekos di Jalan Robert Wolter Monginsidi, Kecamatan Dadi Mulya, sekitar pukul 02.00 Wita. Di lokasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial APP yang berada di dalam kamar.
“Di dalam tas tersebut, petugas menemukan 12 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 12.563 gram atau sekitar 12,56 kilogram,” tambahnya.
Romylus menyebut, penyidik masih menelusuri jalur distribusi narkotika tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.
“Penyidik masih mendalami asal barang, jalur distribusi, dan keterlibatan pihak lain. Kami juga menindaklanjuti informasi mengenai seseorang berinisial Alex yang disebut dalam pemeriksaan dan saat ini berstatus DPO,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita ponsel warna putih milik APP. Sementara itu, dari RNMA, petugas mengamankan sepeda motor Yamaha F1ZR tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Alex yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih mendalami keterangan tersebut sekaligus menelusuri hubungan masing-masing pihak dengan barang bukti yang ditemukan di dua lokasi.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP," pungkasnya.
Editor: Erwin
Pengungkapan ini bermula ketika tim operasional Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan sekitar pukul 01.00 Wita. Sekitar 15 menit kemudian, petugas menangkap dua pria berinisial MP dan RNMA di pinggir Jalan Pahlawan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat bruto 50,51 gram yang dibungkus plastik hitam, dilakban cokelat, dan dilapisi tisu. Petugas juga menyita satu unit ponsel warna merah serta sepeda motor Yamaha F1ZR berwarna biru tanpa nomor polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penangkapan pertama menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap barang bukti lain yang disimpan di lokasi berbeda.
“Dari penangkapan pertama, petugas melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan sabu dalam jumlah besar di sebuah kamar kos di Samarinda,” ujar Romylus.
Ia menambahkan, pengembangan dilakukan ke sebuah kamar indekos di Jalan Robert Wolter Monginsidi, Kecamatan Dadi Mulya, sekitar pukul 02.00 Wita. Di lokasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial APP yang berada di dalam kamar.
“Di dalam tas tersebut, petugas menemukan 12 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 12.563 gram atau sekitar 12,56 kilogram,” tambahnya.
Romylus menyebut, penyidik masih menelusuri jalur distribusi narkotika tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.
“Penyidik masih mendalami asal barang, jalur distribusi, dan keterlibatan pihak lain. Kami juga menindaklanjuti informasi mengenai seseorang berinisial Alex yang disebut dalam pemeriksaan dan saat ini berstatus DPO,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita ponsel warna putih milik APP. Sementara itu, dari RNMA, petugas mengamankan sepeda motor Yamaha F1ZR tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Alex yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih mendalami keterangan tersebut sekaligus menelusuri hubungan masing-masing pihak dengan barang bukti yang ditemukan di dua lokasi.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP," pungkasnya.
Editor: Erwin