Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp3,8 Miliar yang disiapkan sebelumnya menjadi salah satu sumber utama pendanaan bencana tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda Suwarso menyampaikan, perpanjangan status ini mengharuskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menghitung ulang Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) sesuai kondisi faktual di lapangan.
Berbeda dari tahap awal yang berfokus pada belanja modal penyediaan sarana distribusi air bersih, alokasi anggaran pada perpanjangan kali ini diprioritaskan untuk pemenuhan biaya operasional.
“Terakhir-terakhir ini perpanjangan kita paling untuk biaya operasional, seperti BBM, kemudian makan minum. Tidak lagi belanja-belanja modal,” kata Suwarso.
Kebutuhan operasional dan bahan bakar minyak (BBM) dialokasikan antara lain untuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), BPBD, serta sejumlah pihak kecamatan.
Kendati demikian, pengalokasian dana tidak dibagikan secara merata, melainkan disesuaikan dengan tingkat kerentanan wilayah khususnya area yang masih dilanda kebakaran lahan hebat atau terdampak intrusi air laut.
Besaran nominal tambahan anggaran untuk periode 6–19 Oktober 2026 masih dalam proses perhitungan oleh masing-masing OPD. Setelah RKB disusun, usulan tersebut wajib melalui tahap reviu oleh Inspektorat Daerah sebelum disetujui.
“Nanti harus disampaikan lagi kepada OPD yang masih membutuhkan kebutuhan biaya ya di perpanjangan ini,” jelasnya.
Perpanjangan masa tanggap darurat ini diambil lantaran dampak bencana belum sepenuhnya teratasi. Meski titik kebakaran lahan mulai menyusut dibandingkan periode sebelumnya, intensitas api masih terkonsentrasi di Kecamatan Palaran, Sambutan, Samarinda Utara, serta sebagian Sungai Kunjang.
Selain karhutla, intrusi air laut masih mengganggu pasokan air bersih. Berdasarkan data BPBD, lima Instalasi Pengolahan Air (IPA) terdampak fenomena ini, meliputi IPA Palaran, Selili, Kalhol, Pulau Atas, dan Baqa. Pasokan air ke rumah warga tetap dialirkan atas permohonan pihak kelurahan, tetapi dibatasi khusus untuk kebutuhan nonkonsumsi.
Kondisi kualitas udara juga turut dipantau. Indikator alat pemantau di Taman Segiri mencatat kualitas udara di wilayah pusat kota berada dalam kategori sedang.
Sementara di sektor pertanian, Pemkot Samarinda mengoptimalkan pemanfaatan air dari lubang bekas tambang (void) untuk membasahi area persawahan guna mencegah penundaan masa tanam.
Melihat dinamika tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun pun disebut memang menyetujui perpanjangan masa tanggap darurat ketiga hingga pertengahan Oktober ini.
"Nanti juga akan dilakukan review oleh Inspektorat. Kita lihat perkembangannya kalau sudah RKB diajukan (tambahan anggaran) nanti kita sampaikan kembali," pungkas Suwarso.
Editor: Aspian Nur
Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp3,8 Miliar yang disiapkan sebelumnya menjadi salah satu sumber utama pendanaan bencana tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda Suwarso menyampaikan, perpanjangan status ini mengharuskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menghitung ulang Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) sesuai kondisi faktual di lapangan.
Berbeda dari tahap awal yang berfokus pada belanja modal penyediaan sarana distribusi air bersih, alokasi anggaran pada perpanjangan kali ini diprioritaskan untuk pemenuhan biaya operasional.
“Terakhir-terakhir ini perpanjangan kita paling untuk biaya operasional, seperti BBM, kemudian makan minum. Tidak lagi belanja-belanja modal,” kata Suwarso.
Kebutuhan operasional dan bahan bakar minyak (BBM) dialokasikan antara lain untuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat), BPBD, serta sejumlah pihak kecamatan.
Kendati demikian, pengalokasian dana tidak dibagikan secara merata, melainkan disesuaikan dengan tingkat kerentanan wilayah khususnya area yang masih dilanda kebakaran lahan hebat atau terdampak intrusi air laut.
Besaran nominal tambahan anggaran untuk periode 6–19 Oktober 2026 masih dalam proses perhitungan oleh masing-masing OPD. Setelah RKB disusun, usulan tersebut wajib melalui tahap reviu oleh Inspektorat Daerah sebelum disetujui.
“Nanti harus disampaikan lagi kepada OPD yang masih membutuhkan kebutuhan biaya ya di perpanjangan ini,” jelasnya.
Perpanjangan masa tanggap darurat ini diambil lantaran dampak bencana belum sepenuhnya teratasi. Meski titik kebakaran lahan mulai menyusut dibandingkan periode sebelumnya, intensitas api masih terkonsentrasi di Kecamatan Palaran, Sambutan, Samarinda Utara, serta sebagian Sungai Kunjang.
Selain karhutla, intrusi air laut masih mengganggu pasokan air bersih. Berdasarkan data BPBD, lima Instalasi Pengolahan Air (IPA) terdampak fenomena ini, meliputi IPA Palaran, Selili, Kalhol, Pulau Atas, dan Baqa. Pasokan air ke rumah warga tetap dialirkan atas permohonan pihak kelurahan, tetapi dibatasi khusus untuk kebutuhan nonkonsumsi.
Kondisi kualitas udara juga turut dipantau. Indikator alat pemantau di Taman Segiri mencatat kualitas udara di wilayah pusat kota berada dalam kategori sedang.
Sementara di sektor pertanian, Pemkot Samarinda mengoptimalkan pemanfaatan air dari lubang bekas tambang (void) untuk membasahi area persawahan guna mencegah penundaan masa tanam.