Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penemuan jasad, Muhammad Budi Harianto di Sungai Mahakam, Samarinda, mengungkap fakta baru.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penemuan jasad, Muhammad Budi Harianto di Sungai Mahakam, Samarinda, mengungkap fakta baru.
Korban yang ditemukan di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (19/9/2026), ternyata diduga tewas setelah mengalami penganiayaan oleh tiga pria yang menuduhnya mencuri peralatan bengkel.
Terdesak saat mendapat kekerasan, Budi diduga melarikan diri dengan menceburkan diri ke Sungai Mahakam hingga hanyut terbawa arus.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap jenazah menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Samarinda melalui penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat.
“Setelah dilakukan identifikasi lebih lanjut, diketahui sebelum meninggal dunia korban mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan beberapa orang laki-laki,” ungkapnya, Jumat (9/10/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial FBS, M alias B, dan S alias A. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras, FBS diduga menjadi pelaku yang beberapa kali memukul korban menggunakan tangan.
Kekerasan itu disebut terjadi di rumah pelaku dan berlanjut ketika korban berada di dalam mobil bersama para terduga pelaku.
Sementara itu, M alias B diduga menjambak atau mencengkeram rambut korban menggunakan tangan kiri. Adapun S alias A disebut mengajak dua orang lainnya mendatangi rumah korban menggunakan mobil.
Saat berada di dalam kendaraan, S alias A juga disebut menyatakan kesediaannya bertanggung jawab apabila korban mengakui tuduhan pencurian tersebut.
Dalam situasi itu, korban akhirnya berhasil membuka pintu mobil sebelah kiri dan melarikan diri. Namun, pelariannya berujung ke Sungai Mahakam. Budi kemudian menceburkan diri ke sungai hingga hanyut terbawa arus dan meninggal dunia.
Polisi mengamankan ketiga terduga pelaku di lokasi berbeda. M alias B ditangkap saat berada di ruang jenazah RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), ketika datang untuk memastikan identitas korban. Sementara itu, S alias A menyerahkan diri setelah mengetahui dua orang lainnya telah diamankan polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Khusus S alias A, penyidik juga menerapkan Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf b undang-undang yang sama.
Hendri menyampaikan, penyidik kini telah melakukan pemberkasan perkara dan bersiap melimpahkan berkas ke kejaksaan untuk tahap pertama.
“Dalam waktu dekat, berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap satu. Harapannya, perkara ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21,” tutupnya.
Editor: Erwin






479 kali dibaca

Pusat gempa berada di darat 12 km barat Kendari
09 Okt 2026, 17:34:55 WIB • Kedalaman 3 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG