Jumat, 14/08/2026
Jumat, 14/08/2026
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu (dok.korankaltim.com)
Jumat, 14/08/2026

Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu (dok.korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Polda Kalimantan Timur memastikan hak kesehatan tetap diberikan kepada tahanan kasus narkotika, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Upaya tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melalui program Beyond The Prisoners dan Sigap Sehat. Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pendataan terkait jaminan kesehatan dilakukan sejak tersangka pertama kali masuk ke dalam rutan.
Selain KTP mereka diwajibkan melengkapi Kartu Keluarga serta informasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Sejak menjabat saya meluncurkan program Sigap Sehat dan Beyond The Prisoners. Setiap tersangka yang diamankan tidak hanya menyerahkan KTP tetapi juga wajib melengkapi data Kartu Keluarga dan BPJS,” ujar Romylus kepada Korankaltim.com Jumat (14/8/2026).
Langkah tersebut diperlukan karena identitas kependudukan saja belum cukup untuk mengetahui status jaminan kesehatan seseorang. Dari hasil pendataan, masih ditemukan tahanan yang belum memiliki BPJS maupun peserta yang kepesertaannya sudah tidak aktif.
Dari 78 tahanan yang didata, sebanyak 68 orang merupakan warga Kaltim dan 10 lainnya berasal dari luar daerah. Sebanyak 63 orang tercatat memiliki BPJS, terdiri dari 45 peserta mandiri dan enam peserta PBI.
Sementara itu, 21 orang tercatat memiliki BPJS tidak aktif dan sembilan orang belum mempunyai kartu BPJS. Perhatian utama diberikan kepada tahanan yang tidak memiliki BPJS sekaligus tidak mampu membiayai pengobatan secara mandiri. “Yang menjadi focus kami adalah mereka yang tidak punya BPJS dan juga tidak mampu. Kalau yang mampu, masih bisa berobat melalui jalur umum. Tetapi bagi yang tidak mampu, negara harus hadir,” sebut Romylus.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim menggandeng BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan dan Samarinda. Layanan BPJS Keliling akan dihadirkan ke rutan agar tahanan yang belum memiliki jaminan kesehatan dapat langsung memperoleh pelayanan. “Bentuk kolaborasinya dengan mengundang BPJS Keliling datang ke rutan. Tahanan yang belum memiliki BPJS akan mendapatkan layanan di sana,” jelasnya. Selain tahanan, program ini turut mendukung penguatan rehabilitasi melalui reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Residen rehabilitasi yang tidak memiliki BPJS juga akan didorong memperoleh akses jaminan kesehatan. Penanganan narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan hak kesehatan. “Secara paralel kami orkestrasi pencegahan terintegrasi dan penguatan rehabilitasi berbasis prinsip kemanusiaan serta perlindungan hak,” tutup Romylus.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 14/08/2026
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu (dok.korankaltim.com)
TERPOPULER