Rabu, 12/08/2026

Sekuriti Pinjam Motor Berdalih  Urus ATM Ternyata Digadaikan

Rabu, 12/08/2026

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Ulu)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sekuriti Pinjam Motor Berdalih  Urus ATM Ternyata Digadaikan

Rabu, 12/08/2026

logo

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Ulu)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Seorang pria berinisial SH yang bekerja sebagai sekuriti harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda CRF milik seorang warga. Motor tersebut dipinjam dengan alasan untuk mengurus kartu ATM yang terblokir namun tak kunjung dikembalikan.

Kasus tersebut terjadi di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, pada Kamis (9/4/2026) pekan lalu sekitar pukul 10.00 WITA.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, pemilik motor bernama Kahfi Prana Izza yang melaporkan kejadian tersebut setelah kendaraan miliknya dibawa sekuriti berusia 34 tahun itu namun  tidak dikembalikan.

“Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengurus kartu ATM yang terblokir tapi setelah itu kendaraan tidak dikembalikan,” ujar Asriadi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).

Motor yang dibawa SHL merupakan Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi KT 3613 FU, yang tercatat atas nama Aris Bukhori. Atas apa yang dilakukan SHL itu Kahfi
mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 Juta.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan SHL dan  berhasil mengamankan SHL pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.

“Dia kami amankan di Jalan Ring Road, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang,” kata Asriadi.

Dalam pemeriksaan awal, SHL mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh informasi sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang dikenal pelaku melalui aplikasi Facebook.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan motor tersebut telah digadaikan kepada orang yang dikenalnya melalui Facebook,” ungkapnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan Honda CRF tersebut. Satu lembar BPKB sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.

“Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga telah digadaikan,” pungkas Asriadi.

Editor: Aspian Nur

Sekuriti Pinjam Motor Berdalih  Urus ATM Ternyata Digadaikan

Rabu, 12/08/2026

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Ulu)

Share

Berita Terkait