Jumat, 07/08/2026

Dua Pengedar Sabu di Penajam Dibekuk, Polisi Sita 12 Paket Narkotika dan Uang Tunai

Jumat, 07/08/2026

Barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah diamankan Polres PPU  dari dua tersangka. (Foto: Dok.Polresppu)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Pengedar Sabu di Penajam Dibekuk, Polisi Sita 12 Paket Narkotika dan Uang Tunai

Jumat, 07/08/2026

logo

Barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah diamankan Polres PPU  dari dua tersangka. (Foto: Dok.Polresppu)

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Itu setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka dari sebuah rumah di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kamis (6/8/2026) kemarin.

Kedua tersangka tersebut adalah AY berusia 34 tahun dan H berusia 37 tahun yang manadari tangan keduanya polisi juga menyita 12 paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi warga terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, personel Satpolairud Polres PPU berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres PPU untuk melakukan penyelidikan. Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka," kata Gede.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu, dua sekop yang terbuat dari sedotan plastik, sebungkus plastik klip bening, satu kotak permen merek Happydent, uang tunai Rp1.9 Juta yang diduga hasil transaksi narkotika serta dua telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran serta warga yang memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Saat ini AY dan H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres PPU menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi mewujudkan Kabupaten PPU yang aman dan bebas dari narkotika. 

Editor: Aspian Nur

Dua Pengedar Sabu di Penajam Dibekuk, Polisi Sita 12 Paket Narkotika dan Uang Tunai

Jumat, 07/08/2026

Barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah diamankan Polres PPU  dari dua tersangka. (Foto: Dok.Polresppu)

Share

Berita Terkait