Selasa, 04/08/2026
Selasa, 04/08/2026
Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (shutterkok)
Selasa, 04/08/2026

Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (shutterkok)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Samarinda akhirnya terbongkar setelah korban menunjukkan perubahan perilaku saat berada di rumah salah satu anggota keluarganya.
Keluhan rasa sakit yang terus dirasakan korban membuat keluarga menaruh curiga hingga akhirnya mengetahui dugaan perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa itu terungkap pada Jumat, 26 Juni 2026. Saat menginap di rumah kerabat, korban terlihat tidak seperti biasanya. Ia beberapa kali mengeluhkan rasa nyeri pada bagian tubuh tertentu sehingga memunculkan kekhawatiran keluarga.
Setelah diajak berbicara secara perlahan dan penuh kehati-hatian, bocah tersebut akhirnya menceritakan pengalaman yang selama ini disimpannya.
Dari pengakuan korban, dugaan perbuatan tak senonoh disebut telah dilakukan sebanyak dua kali oleh ayah kandungnya. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera membawa korban untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan medis di rumah sakit sekaligus melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Laporan itu juga diterima Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur yang kemudian memberikan pendampingan kepada korban beserta keluarganya.
Selain memastikan korban memperoleh perlindungan, lembaga tersebut turut mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terungkapnya saat korban menginap di rumah keluarga. Mereka melihat fisik anak mengalami kesakitan. Setelah ditanya, korban mengaku perbuatan itu sudah dilakukan dua kali oleh terduga pelaku,” ujar Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, Selasa (4/8/2026).
Rina menegaskan, apa pun informasi yang berkembang mengenai kondisi kejiwaan ataupun rekam medis terduga pelaku, proses penegakan hukum tetap harus berjalan. Menurutnya, keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama, sementara dugaan tindak pidana wajib diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia memastikan TRC-PPA Kaltim akan terus memberikan pendampingan, baik dalam proses hukum maupun pemulihan psikologis korban. Pendampingan itu dilakukan agar anak dapat memperoleh rasa aman serta hak-haknya sebagai korban tetap terlindungi.
“Kasus ini kini sudah ditangani oleh kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut dan memastikan perlindungan bagi korban,” tutupnya.
Editor: Erwin
Selasa, 04/08/2026
Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (shutterkok)
TERPOPULER