Selasa, 04/08/2026
Selasa, 04/08/2026
Suasana ruang persidangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi Tambang PT JMB yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Selasa, 04/08/2026

Suasana ruang persidangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi Tambang PT JMB yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang menjerat PT JMB Group kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (4/8/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jimmy Tanjung Utama didampingi hakim anggota Nur Salamah dan Kurnia Sari Alkas itu beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa Budiono dan Ginarsa Tandinegara.
Dalam persidangan, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan kedua terdakwa. Menurut jaksa, dalil Budiono yang menyebut perkara telah kedaluwarsa tidak berdasar karena penghitungan masa kedaluwarsa dalam tindak pidana korupsi memiliki karakteristik khusus.
“Dalam tanggapan kami sudah dijelaskan bahwa penghitungan kedaluwarsa tindak pidana korupsi memiliki kekhususan dan tidak serta-merta perkara gugur hanya karena telah melampaui 18 tahun. Hal itu juga telah diperkuat oleh berbagai putusan pengadilan yang kami jadikan rujukan,” ujar JPU dalam persidangan.
Jaksa juga menilai sebagian besar materi yang disampaikan Budiono dalam eksepsinya telah memasuki substansi perkara sehingga seharusnya diuji melalui pembuktian di persidangan, bukan diperdebatkan pada tahap eksepsi.
Sementara terhadap eksepsi terdakwa Ginarsa Tandinegara, JPU berpendapat dalil error in persona juga tidak tepat diajukan dalam tahap ini. Menurut jaksa, identitas terdakwa telah dipastikan dan selebihnya merupakan bagian dari materi pembuktian.
“Persoalan error in persona merupakan unsur yang harus dibuktikan dalam persidangan. Karena itu kami berharap majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok perkara,” kata JPU.
Jaksa turut menanggapi permohonan pengalihan penahanan yang diajukan Ginarsa dengan alasan telah berusia 81 tahun. Menurut JPU, usia lanjut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sedangkan kondisi kesehatan harus dibuktikan melalui dokumen medis yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menjadi pertimbangan majelis hakim.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Ginarsa Tandinegara, Sabri Noor Herman meminta, majelis hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang akan terungkap dalam persidangan. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun menilai narasi JPU mengenai dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT JMB Group masih perlu dibuktikan.
“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Samarinda dan sepenuhnya menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai perkara ini. Namun narasi yang dibuat jaksa mengenai PT JMB melakukan perbuatan melanggar hukum, menurut kami faktanya dalam hukum pertambangan tidak demikian,” ujar Sabri.
Menurutnya, PT JMB merupakan perusahaan yang beroperasi secara legal karena telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, serta memenuhi seluruh kewajiban perpajakan kepada negara.
“PT JMB adalah perusahaan resmi yang memperoleh izin dari negara. Perusahaan memiliki IUP, dokumen lingkungan, membayar pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan. Semua kewajiban itu telah dipenuhi,” katanya.
Sabri juga mempersoalkan argumentasi JPU yang mengaitkan aktivitas pertambangan dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Menurutnya, HPL tidak berkaitan dengan kepemilikan mineral di dalam perut bumi sehingga tidak tepat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh produksi batu bara sebagai perbuatan melawan hukum.
“Perusahaan ini sudah beroperasi sejak 2007 dengan izin yang lengkap, membayar pajak, dan tidak pernah mendapat teguran dari instansi yang berwenang. Ketika persoalan ini baru muncul setelah bertahun-tahun, tentu hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi dunia usaha dan iklim investasi,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga kembali mengajukan permohonan pengalihan penahanan Ginarsa menjadi tahanan kota dengan mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi kesehatannya.
“Untuk keputusan nya apakah tetap ditahan atau menjadi tahanan kota kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” pungkasnya.
Usai mendengarkan tanggapan JPU, persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Editor: Erwin
Selasa, 04/08/2026
Suasana ruang persidangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi Tambang PT JMB yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER