Senin, 03/08/2026

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Penggelapan Scoopy Diringkus di Muara Wahau

Senin, 03/08/2026

Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Dok.Polres Kukar)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Penggelapan Scoopy Diringkus di Muara Wahau

Senin, 03/08/2026

logo

Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Dok.Polres Kukar)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Kenohan bekerja sama dengan Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) meringkus M Yusuf (36), pelaku dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus menyamar sebagai anggota polisi dari Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan tertulis korban bernama Anjam (56), seorang nelayan asal Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, pada Rabu (15/7/2026). 

Ia menjelaskan kejadian penipuan ini dimulai pada Sabtu, (11/7/2026). Terduga pelaku mendatangi warung korban di Jalan Poros Kota Bangun-Tabang dan memperkenalkan diri dengan nama samaran Asrul. 

“Jadi pelaku ini mengaku sebagai anggota Polres Kukar yang lagi mengintai kasus narkoba jenis sabu-sabu dan merazia kayu ulin di Desa Genting Tanah. Dia juga sempat menginap di rumah korban,” ungkapnya, Senin (3/8/2026).

Tidak sampai di situ, pelaku kembali datang pada Selasa, (14/7/2026) dengan niat hendak menyewa sepeda motor Honda Scoopy milik korban nomor polisi KT 2038 CAW, dengan alasan hendak menggunakannya untuk membawa kayu sitaan.

Sementara itu, kecurigaan korban mulai muncul pada sore harinya saat nomor telepon pelaku sudah tidak dapat dihubungi. Sadar telah menjadi korban penggelapan, Anjam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan.

“Saat dapat laporan tim langsung melakukan penyelidikan, kami mendeteksi keberadaan pelaku, dia melarikan diri ke wilayah hukum Polres Kutim,” ujarnya.

Setelah mendapatkan hasil dari penyelidikan polisi segera melakukan profiling dan berkoordinasi dengan Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim untuk menangkap pelaku. 

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan pada Sabtu, (1/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Pelaku dirangkus di penginapan sawit Wahau Baru, Jalan Poros Muara Wahau,” sebutnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy KT 2038 CAW milik korban. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku nekat melakukan penggelapan tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Erwin

Modus Ngaku Polisi, Pelaku Penggelapan Scoopy Diringkus di Muara Wahau

Senin, 03/08/2026

Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Dok.Polres Kukar)

Share

Berita Terkait