Minggu, 02/08/2026

Pengedar Ditangkap di Rinding, Polisi Buru Pemasok Sabu 27,63 Gram

Minggu, 02/08/2026

Barang bukti sabu seberat 27,63 gram milik tersangka berinisial JA (43) yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengedar Ditangkap di Rinding, Polisi Buru Pemasok Sabu 27,63 Gram

Minggu, 02/08/2026

logo

Barang bukti sabu seberat 27,63 gram milik tersangka berinisial JA (43) yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Penulis: Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial JA (43) di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 27,63 gram.

Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.20 Wita. Tindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” katanya, Minggu (2/8/2026).

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Dari lokasi itu, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan total berat bruto 27,63 gram yang diduga siap diedarkan.

Selain sabu, polisi turut menyita satu bundel plastik klip ukuran sedang, satu pipet yang dimodifikasi sebagai sendok sabu, satu kotak berwarna cokelat, satu unit timbangan digital berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap pengakuan JA yang menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A. Saat ini, identitas dan keberadaan pemasok itu masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Polres Berau menegaskan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan kurir atau pengedar. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A. Pengakuan itu sedang kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Kasat Resnarkoba menambahkan pihaknya mengapresiasi peran masyarakat yang berani memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan. 

“Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tutupnya.

Editor: Erwin

Pengedar Ditangkap di Rinding, Polisi Buru Pemasok Sabu 27,63 Gram

Minggu, 02/08/2026

Barang bukti sabu seberat 27,63 gram milik tersangka berinisial JA (43) yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Share

Berita Terkait