Minggu, 02/08/2026
Minggu, 02/08/2026
Beberapa barang bukti diamankan oleh pihak Polsek Palaran. (Foto: Dok.Polsek Palaran)
Minggu, 02/08/2026

Beberapa barang bukti diamankan oleh pihak Polsek Palaran. (Foto: Dok.Polsek Palaran)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pria berinisial HN (28), warga Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diamankan polisi setelah diduga membawa kabur truk Mitsubishi Canter Super Speed 125 milik warga yang diparkir di halaman rumah di Jalan Tonasa, RT 09, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
Kapolsek Palaran AKP Wawan Gunawan mengatakan, laporan kehilangan truk nomor polisi KT 8244 MQ diterima pada Senin (27/7/2026) dini hari. Usai menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta menelusuri jejak pelaku. Upaya tersebut kemudian diperkuat dengan bantuan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, sekaligus mengumpulkan petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar Wawan, Minggu (2/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk tersebut terakhir digunakan sopir bernama Wahyudi pada Minggu (26/7) sekitar pukul 12.00 Wita sebelum diparkir di halaman rumah pemilik.
Pada malam harinya kendaraan masih terlihat berada di tempat semula. Namun, saat pemilik hendak berangkat menunaikan salat subuh sekitar pukul 04.30 Wita ke Langgar Al-Gufron, kendaraan itu sudah tidak berada di lokasi.
“Korban awalnya mengira truk dibawa sopir untuk bekerja. Namun setelah dipastikan tidak ada yang menggunakannya, korban baru menyadari kendaraan tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta,” tambahnya.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada HN. Pada Kamis (30/7) sekitar pukul 17.50 Wita, tim gabungan berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Jalan Poros Bantuas tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan di Jalan Poros Bantuas. Dari hasil pengamanan, kami juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan tersebut,” kata Wawan.
Polisi mengamankan kap mobil, palet, dan terpal dari tangan pelaku. Sementara badan truk tanpa bak ditemukan di kediaman mertua sekaligus lokasi tempat tinggal pelaku.
Menurut Wawan, penyidik masih mendalami motif maupun cara pelaku melancarkan aksinya. Sebab, selama proses pemeriksaan, keterangan HN dinilai belum konsisten dan beberapa kali berubah.
“Dugaan sementara kendaraan ini memang sudah diincar sebelumnya. Saat diperiksa, keterangannya masih berubah-ubah dan dia juga menyebut beberapa nama lain. Semua itu masih kami dalami,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bak truk telah dilepas lalu dipotong-potong sebelum dijual ke penampung besi tua seharga sekitar Rp2 juta. Dari hasil penjualan tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang diketahui telah diberikan pelaku kepada istrinya sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka HN kami sangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Editor: Erwin
Minggu, 02/08/2026
Beberapa barang bukti diamankan oleh pihak Polsek Palaran. (Foto: Dok.Polsek Palaran)
TERPOPULER