Minggu, 02/08/2026
Minggu, 02/08/2026
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Minggu, 02/08/2026

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satreskrim Polresta Samarinda terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.
Selain menuntaskan proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga memfokuskan perhatian pada pemulihan kondisi psikologis korban agar dapat kembali menjalani kehidupan normal dan melanjutkan pendidikan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan dua aspek sekaligus, yakni proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
Menurutnya, kepolisian telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA dan pihak terkait agar kondisi mental korban dapat dipulihkan sehingga nantinya bisa kembali menjalani kehidupan secara normal, terutama melanjutkan pendidikannya,” ujarnya pada Minggu (2/8/2026)
Hendri menjelaskan, penyidik hingga kini masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Proses tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Seluruh proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melengkapi alat bukti,” katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Dugaan kekerasan seksual itu disebut berlangsung berulang dalam kurun waktu beberapa tahun.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan itu diduga terjadi berulang” ungkap Hendri.
Ia menyebut dugaan tindak pidana tersebut mulai terjadi ketika korban masih berusia sekitar tujuh. Meski demikian, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan kronologi secara utuh sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Terkait motif, Hendri mengatakan penyidik belum dapat menarik kesimpulan karena seluruh keterangan yang disampaikan tersangka masih harus dicocokkan dengan alat bukti lain serta hasil pemeriksaan saksi.
“Motifnya masih kami dalami. Semua keterangan masih menjadi bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.
Selain dugaan kekerasan seksual, penyidik juga menemukan adanya unsur intimidasi terhadap korban. Dugaan ancaman itu diduga menjadi alasan korban tidak berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada ibu maupun anggota keluarganya selama bertahun-tahun.
“Diduga ada ancaman yang membuat korban takut sehingga tidak berani menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya maupun keluarga,” tutupnya.
Editor: Erwin
Minggu, 02/08/2026
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER