Sabtu, 01/08/2026
Sabtu, 01/08/2026
Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Polisi. (Dok. Polres Kukar)
Sabtu, 01/08/2026

Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Polisi. (Dok. Polres Kukar)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Perang terhadap jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuahkan hasil besar. Lewat operasi senyap yang berlangsung dramatis selama sepekan penuh, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap kaki tangan bandar narkoba lintas wilayah di Kecamatan Kota Bangun. Seorang pria berinisial MR berusia 28 tahun yang menjadi target operasi (TO) utama tak berkutik saat dikepung petugas di area tribun Lapangan Bola Sebangkat, Desa Kota Bangun Ulu sekaligus menyita 77,37 gram kristal mematikan jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aulia Hadi Rahman menjelaskan, perburuan dimulai sejak Kamis (23/7/2026) dua pekan lalu setelah korps Bhayangkara menerima laporan mengenai masifnya peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan warga Kota Bangun. Polisi harus bergerak ekstra waspada karena pergerakan tersangka yang sangat licin dan hanya beroperasi di sekitar radius aman kediamannya. "Selama berhari-hari, tim intelijen melakukan penyamaran dan pemantauan di lapangan untuk memastikan posisi barang bukti itu," kata Aulia Sabtu (1/8/2026).
Puncak ketegangan terjadi pada Kamis (30/7/2026) dua hari lalu sekitar pukul 19.30 WITA. Berbekal informasi akurat mengenai ciri-ciri fisik pelaku, petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan MR di area tribun lapangan sepak bola, Kecamatan Kota Bangun. Tidak ingin buruannya lolos, pihaknya langsung melakukan penyergapan kilat. MR yang terkejut hanya bisa pasrah tanpa perlawanan.
"Awalnya, kami hanya menemukan sebuah ponsel pintar yang diduga kuat jadi alat transaksi. Tapi, setelah diinterogasi secara intensif di lokasi, mental tersangka runtuh. Ia akhirnya menunjukkan tempat penyimpanan rahasia di dalam laci meja tribun lapangan," sebut Aulia.
Setelah melakukan penggeledahan di tribun lapangan, kepolisian menemukan paket besar yang dikemas secara rapi dibungkus lakban bening, dilapisi kertas pelastik hitam-putih, dan disamarkan di dalam kantong plastik hijau. Saat dirobek, plastik tersebut berisi 77,37 gram sabu murni berkadar tinggi yang siap dipecah menjadi ratusan paket kecil diduga untuk meracuni pemuda di Kukar. MR sendiri mengaku dikendalikan oleh seorang aktor intelektual berinisial S.
Bisnis haram ini bukan yang pertama, sebab dirinya tercatat sudah dua kali meloloskan sabu dalam jumlah besar ke wilayah hukum Kukar. "Kami pastikam tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi mereka jaringan narkoba berkembang di Kukar," tegasnya.
Akibat perbuatannya, MR kini telah dijebloskan ke sel tahanan mapolres dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan jumlah barang bukti yang fantastis tersebut, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Saat ini, tim buser Satresnarkoba Polres Kukar tengah bergerak di lapangan, melakukan perburuan untuk mengejar keberadaan pelaku lainnya memutus total rantai pasokan barang haram tersebut sampai ke akar-akarnya," pungkas Aulia.
Editor: Aspian Nur
Sabtu, 01/08/2026
Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Polisi. (Dok. Polres Kukar)
TERPOPULER