Jumat, 31/07/2026
Jumat, 31/07/2026
Ilustrasi pelaku saat mengambil video dari luar toilet. (Foto: Ai Gemini/Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Jumat, 31/07/2026

Ilustrasi pelaku saat mengambil video dari luar toilet. (Foto: Ai Gemini/Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Aksi seorang pria yang diduga merekam perempuan saat sedang mandi di salah satu fasilitas pelatihan akhirnya berakhir di tangan polisi.
Pelaku berinisial RA (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu setelah diduga melakukan aksi voyeurisme terhadap dua korban pada dua hari berbeda di kamar mandi Bapelkes, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban memergoki sebuah telepon genggam berwarna hitam yang disembunyikan di ventilasi jendela kamar mandi saat dirinya sedang mandi.
“Korban merasa curiga, kemudian menemukan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dari ventilasi kamar mandi. Setelah itu korban langsung meminta pertolongan kepada rekan-rekannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jum’at (31/7/2026)
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi serupa diduga telah dilakukan pelaku pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita dan kembali terulang pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita di lokasi yang sama. Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan, RA kemudian diamankan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik masih mendalami perkara, termasuk memeriksa barang bukti elektronik yang telah diamankan,” kata Asriadi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Itel S23 warna hitam yang diduga digunakan untuk merekam korban, rekaman video, serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV guna memperkuat pembuktian.
Asriadi menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap tersangka kami persangkakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 407 KUHP. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi pemberkasan perkara,” tutupnya.
Editor: Erwin
Jumat, 31/07/2026
Ilustrasi pelaku saat mengambil video dari luar toilet. (Foto: Ai Gemini/Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER