Jumat, 31/07/2026
Jumat, 31/07/2026
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah) di dampingi sejumlah jajaran Polresta Samarinda saat menunjukkan barang bukti Narkotika hasil Operasi Antik Mahakam 2026. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Jumat, 31/07/2026

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah) di dampingi sejumlah jajaran Polresta Samarinda saat menunjukkan barang bukti Narkotika hasil Operasi Antik Mahakam 2026. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Polresta Samarinda mencatatkan capaian tertinggi di jajaran Polda Kalimantan Timur dalam pengungkapan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 dari 10 Juli hingga 30 Juli 2026.
Selain menjadi yang terbanyak secara kuantitas pengungkapan, Polresta Samarinda juga menempati peringkat pertama dalam jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama Satresnarkoba, seluruh Polsek jajaran, hingga Satpolairud dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Tepian.
“Kami sampaikan bahwa pengungkapan ini secara kuantitas merupakan yang tertinggi dari seluruh jajaran satuan kewilayahan di Polda Kalimantan Timur. Begitu juga dengan kualitas ataupun barang bukti yang berhasil kami amankan selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026,” ujar Hendri Umar saat melakukan press release di Mako Polresta Samarinda pada Jum’at (31/7/2026)
Selama operasi berlangsung, Polresta Samarinda berhasil mengungkap 56 kasus. Dari jumlah tersebut, 27 kasus ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda, sedangkan 29 kasus lainnya diungkap oleh tujuh Polsek jajaran bersama Unit Gakkum Satpolairud Polresta Samarinda.
Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menetapkan 74 tersangka, terdiri dari 69 laki-laki dan 5 perempuan. Seluruhnya kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba maupun unit reskrim Polsek jajaran sesuai kewenangannya. Menurut Hendri, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polresta Samarinda.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan terdiri dari 346,31 gram sabu, 9,18 gram ganja, 44 butir pil ekstasi, 59 cartridge berisi Etomidate, serta 2,53 gram tembakau sintetis. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba bersama unit Reskrim Polsek jajaran selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026,” tambahnya.
Rincian pengungkapan menunjukkan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Polsek Sungai Kunjang, Polsek Sungai Pinang, dan Polsek Samarinda Seberang masing-masing mengungkap lima kasus. Selanjutnya Polsek Samarinda Kota mengungkap tiga kasus, sedangkan Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Palaran masing-masing mengungkap dua kasus. Sementara itu, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Samarinda turut mengungkap dua kasus dengan dua tersangka yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Kapolresta menjelaskan, apabila dikalkulasikan nilai ekonomi seluruh barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp982 juta.
“Apabila kita kalkulasikan dari barang bukti yang berhasil diamankan, nilainya kurang lebih mencapai Rp982 juta. Dari jumlah barang bukti dan pengungkapan kasus tersebut, diperkirakan ada sekitar 2.000 jiwa masyarakat, khususnya di Kota Samarinda, yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Hendri Umar.
Ia menambahkan, Polresta Samarinda akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang konsisten, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Editor: Erwin
Jumat, 31/07/2026
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah) di dampingi sejumlah jajaran Polresta Samarinda saat menunjukkan barang bukti Narkotika hasil Operasi Antik Mahakam 2026. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER