Kamis, 30/07/2026

Sidang Penikaman Gunung Manggah, Terdakwa Ungkap Pengakuan Soal Uang Rp125 Juta dan Janji Santunan

Kamis, 30/07/2026

Tim kuasa hukum terdakwa Venom Saat di wawancarai awak media di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sidang Penikaman Gunung Manggah, Terdakwa Ungkap Pengakuan Soal Uang Rp125 Juta dan Janji Santunan

Kamis, 30/07/2026

logo

Tim kuasa hukum terdakwa Venom Saat di wawancarai awak media di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sidang lanjutan perkara dugaan penikaman yang terjadi di kawasan Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (30/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, Visinsius Pama Tukan alias Venom.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Fatkur Rochman bersama hakim anggota Bagus Trenggono dan Risa Sylvya Noerteta. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Venom menjelaskan kronologi peristiwa yang berujung pada korban Wilson Pauang mengalami luka akibat senjata tajam.

Selain memaparkan kronologi kejadian, persidangan juga mengungkap keterangan terdakwa mengenai pernyataan yang pernah disampaikan saksi Solihin saat mengunjunginya di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda setelah penahanan.

Kuasa hukum terdakwa Erif Yudistira mengatakan, kliennya mengaku mendengar langsung ucapan Solihin yang menyebut telah mengeluarkan uang sebesar Rp125 juta. Namun, hingga kini terdakwa mengaku tidak mengetahui kepada siapa maupun untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan.

"Saksi Solihin pada saat mengunjungi terdakwa di Rutan mengucapkan bahwa dirinya sudah membayar Rp125 juta. Sampai hari ini kami masih belum mengetahui uang itu untuk apa dan kepada siapa diberikan," ujar Erif kepada awak media usai persidangan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Erif, pernyataan tersebut merupakan bagian dari keterangan terdakwa di persidangan. Pihaknya belum ingin menarik kesimpulan ataupun berspekulasi mengenai maksud dari pengakuan tersebut karena belum terdapat penjelasan lebih lanjut dalam proses persidangan.

"Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami sampaikan adalah apa yang diterangkan terdakwa di hadapan majelis hakim. Mengenai tujuan maupun aliran dana itu masih menjadi tanda tanya dan tentu akan mengikuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Ana Maria, mengungkapkan bahwa Venom juga menyampaikan pernah dijanjikan santunan untuk keluarganya oleh Solihin selama menjalani proses hukum.

"Bahwa Venom menyampaikan pernah dijanjikan untuk keluarganya diberikan santunan oleh Solihin. Namun sampai sekarang faktanya tidak ada," ujar Ana Maria.

Keterangan tersebut, lanjutnya, turut disampaikan terdakwa dalam agenda pemeriksaan di persidangan dan menjadi bagian dari fakta yang sedang diuji oleh majelis hakim.

Sidang perkara dugaan penikaman ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Samarinda. Seluruh keterangan yang disampaikan para pihak masih akan dinilai bersama alat bukti lain sebelum majelis hakim mengambil putusan atas perkara tersebut.

Editor: Erwin

Sidang Penikaman Gunung Manggah, Terdakwa Ungkap Pengakuan Soal Uang Rp125 Juta dan Janji Santunan

Kamis, 30/07/2026

Tim kuasa hukum terdakwa Venom Saat di wawancarai awak media di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait