Kamis, 30/07/2026
Kamis, 30/07/2026
Terdakwa Venom saat kembali ke rutan setelah melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Kamis, 30/07/2026

Terdakwa Venom saat kembali ke rutan setelah melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penikaman yang terjadi di kawasan Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis (30/7/2026).
Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa, Visinsius Pama Tukan alias Venom.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Fatkur Rochman bersama hakim anggota Bagus Trenggono dan Risa Sylvya Noerteta.
Di hadapan majelis hakim, Venom menyampaikan keterangannya mengenai kronologi peristiwa yang berujung pada korban Wilson Pauang mengalami luka akibat senjata tajam.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa juga menyinggung identitas salah seorang saksi bernama Solihin. Menurut keterangan Venom, Solihin yang merupakan atasannya di tempat kerja diketahui berstatus sebagai anggota TNI.
Tim Kuasa hukum terdakwa Erif Yudistira menjelaskan, informasi mengenai status Solihin sebelumnya juga sempat muncul saat pemeriksaan saksi fakta. Kala itu, anggota kepolisian yang hadir sebagai saksi menyebut Solihin pernah memperkenalkan diri sebagai anggota TNI ketika berada di lokasi kejadian.
“Pada persidangan sebelumnya, saksi dari kepolisian menerangkan bahwa Solihin sempat memperkenalkan dirinya sebagai anggota TNI ketika berada di tempat kejadian,” ujar Erif usai sidang.
Namun, menurut Erif, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan Solihin saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim. Solihin disebut membantah pernah mengaku sebagai anggota TNI ketika berada di lokasi.
“Saya tanyakan langsung kepada saksi Solihin apakah benar saat di TKP mengaku sebagai anggota TNI. Jawabannya, dia membantah pernah mengatakan hal tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Erif menegaskan bahwa dalam pemeriksaan terdakwa, Venom tetap menyatakan Solihin merupakan anggota TNI sekaligus atasan tempat dirinya bekerja.
Erif juga menilai, apabila benar mengetahui terdakwa membawa senjata tajam sebelum insiden terjadi, maka seharusnya Solihin dapat mengambil langkah pencegahan agar peristiwa tersebut tidak berujung pada aksi kekerasan.
“Kalau memang mengetahui terdakwa membawa senjata tajam, semestinya ada upaya untuk mencegah atau melarang sehingga kejadian itu tidak sampai terjadi,” tutupnya.
Editor: Erwin
Kamis, 30/07/2026
Terdakwa Venom saat kembali ke rutan setelah melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER