Kamis, 30/07/2026

Kasus Penikaman di Gunung Manggah Samarinda, Terdakwa Sebut Korban Sempat Ditampar Sebelum Insiden Berdarah

Kamis, 30/07/2026

Suasana ruang persidangan dalam Sidang lanjutan kasus penikaman Gunung Mangga yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Penikaman di Gunung Manggah Samarinda, Terdakwa Sebut Korban Sempat Ditampar Sebelum Insiden Berdarah

Kamis, 30/07/2026

logo

Suasana ruang persidangan dalam Sidang lanjutan kasus penikaman Gunung Mangga yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan penikaman yang terjadi di kawasan Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (30/7/2026). 

Dalam persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Visinsius Pama Tukan alias Venom untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Fatkur Rochman, didampingi hakim anggota Bagus Trenggono dan Risa Sylvya Noerteta. 

Dalam keterangannya, Venom memaparkan kronologi versi dirinya terkait peristiwa yang berujung pada penikaman terhadap korban, Wilson Pauang.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku sebelum insiden penikaman terjadi, saksi Solihin lebih dahulu melakukan pemukulan atau penamparan terhadap korban. Keterangan tersebut, menurut tim kuasa hukum, berbeda dengan kesaksian yang sebelumnya disampaikan Solihin maupun istrinya, Rengganis.

Sebelumnya, Rengganis dalam persidangan menyebut suaminya hanya berupaya menangkis serangan korban dan tidak melakukan pemukulan. Namun, menurut pihak terdakwa, keterangan Venom justru mengungkap fakta yang berbeda.

Kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin, menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan kliennya telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) serta hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik.

“Apa yang disampaikan saudara Venom merupakan keterangan yang sebenar-benarnya dan konsisten dengan BAP maupun reka adegan rekonstruksi di kepolisian,” ujar Kamaruddin usai persidangan.

Ia menilai terdapat perbedaan antara keterangan terdakwa dengan kesaksian Solihin dan Rengganis yang telah lebih dahulu diperiksa di persidangan.

“Keterangan terdakwa berbeda dengan saksi Solihin dan Rengganis. Menurut kami, perbedaan itu tidak sesuai dengan fakta yang tergambar dalam BAP dan hasil rekonstruksi,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Ana Maria, juga menyampaikan bahwa berdasarkan penuturan terdakwa, Solihin memang sempat menampar korban sebelum aksi penikaman terjadi.

“Terdakwa menerangkan bahwa penamparan oleh saksi Solihin terhadap korban memang benar terjadi sebelum peristiwa penikaman,” ucap Ana.

Selain itu, tim pembela turut menyoroti persoalan senjata tajam yang dibawa Venom menuju lokasi kejadian. Menurut mereka, Solihin mengetahui terdakwa membawa badik sebelum tiba di tempat kejadian perkara.

“Saat terdakwa membawa senjata tajam, saksi Solihin mengetahui hal tersebut. Keterangan ini berbeda dengan pernyataannya di persidangan sebelumnya yang menyebut tidak mengetahui adanya badik,” jelas Ana.

Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Erif Yudistira. Ia mengungkap adanya percakapan antara Venom dan Solihin sebelum keduanya menuju lokasi kejadian.

“Terdakwa mengatakan sempat ditanya, ‘Rif, kamu bawa apa?’ lalu dijawab, ‘Saya bawa badik, Kak.’ Setelah itu tidak ada larangan ataupun penolakan dari saksi Solihin,” ungkap Erif.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum perkara diputus.

Editor: Erwin

Kasus Penikaman di Gunung Manggah Samarinda, Terdakwa Sebut Korban Sempat Ditampar Sebelum Insiden Berdarah

Kamis, 30/07/2026

Suasana ruang persidangan dalam Sidang lanjutan kasus penikaman Gunung Mangga yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait