Kamis, 30/07/2026

Mondar-mandir Sejak Sore, Pria 44 Tahun di Muara Kaman Terciduk Curi 1,2 Ton Sawit

Kamis, 30/07/2026

Pelaku pencurian dan barang bukti yang telah diamankan oleh Polsek Muara Kaman. (Dok. Polsek Muara Kaman)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mondar-mandir Sejak Sore, Pria 44 Tahun di Muara Kaman Terciduk Curi 1,2 Ton Sawit

Kamis, 30/07/2026

logo

Pelaku pencurian dan barang bukti yang telah diamankan oleh Polsek Muara Kaman. (Dok. Polsek Muara Kaman)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Aksi pencurian kelapa sawit di areal PT Teguh Prima Jaya Abadi (PT TJA), Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman berhasil digagalkan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 23.45 Wita.

Seorang pria berinisial RU (44) tertangkap tangan saat hendak membawa kabur lebih dari satu ton sawit dari area perkebunan milik perusahaan. Pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin yang dilakukan tim sekuriti perusahaan yang dipimpin Pardi (61), seorang purnawirawan TNI AD. Mereka mencurigai keberadaan satu unit mobil pikap Suzuki Carry hitam bernomor polisi KT-8685-UG yang terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi sejak sore hari. Kecurigaan itu terbukti saat tim kembali melakukan pengecekan menjelang tengah malam. Kendaraan tersebut ditemukan sudah berada di Blok D 47/48 Divisi Lestari.

“Di lokasi ini, tim mendapati terduga pelaku sedang memuat janjang demi janjang kelapa sawit ke atas bak mobil menggunakan tojok,” kata PS Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, Kamis (30/7/2026). Tanpa perlawanan, pelaku langsung dikepung oleh tim sekuriti dan tidak berkutik saat barang bukti sawit yang dicurinya memiliki cap khusus milik perusahaan. Sebanyak 110 janjang sawit dengan total 1.220 kilogram atau 1,2 ton gagal dibawa kabur. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4.205.900. Temuan tersebut pun langsung dilaporkan dan ditangani jajaran kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

“Kami tegaskan akan menindak pelaku kriminal yang dampaknya merugikan orang banyak,” terangnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terkait tindakan memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah. 

Editor: Erwin

Mondar-mandir Sejak Sore, Pria 44 Tahun di Muara Kaman Terciduk Curi 1,2 Ton Sawit

Kamis, 30/07/2026

Pelaku pencurian dan barang bukti yang telah diamankan oleh Polsek Muara Kaman. (Dok. Polsek Muara Kaman)

Share

Berita Terkait