Rabu, 29/07/2026
Rabu, 29/07/2026
Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (freepik)
Rabu, 29/07/2026

Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (freepik)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kasus dugaan kekerasan seksual dalam keluarga kembali mengguncang Kota Samarinda. Seorang pria berusia 32 tahun diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang kini berusia 14 tahun. Perbuatan itu diduga berlangsung berulang kali sejak korban masih berusia 8 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah korban yang selama bertahun-tahun menyimpan penderitaannya akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang tante. Pengakuan itu kemudian diteruskan kepada keluarga hingga berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun mengatakan mereka menerima permintaan pendampingan dari keluarga korban pada Selasa (28/7/2026) malam tadi. Saat itu, keluarga dalam kondisi emosional setelah mengetahui dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.
"Tadi malam kami mendapatkan telepon dari keluarga korban yang meminta kami datang mendampingi karena pihak keluarga sudah mengamuk setelah mengetahui kasus ini. Saat tiba di lokasi, kami melihat keluarga menangis dan korban dalam kondisi sangat ketakutan," ujar Rina kepada Korankaltim.com Rabu (29/7/2026) hari ini.
Menurut keterangan korban, dugaan persetubuhan pertama kali terjadi ketika pelaku meminta korban menemaninya dengan alasan hendak berobat karena sedang sakit. Setelah itu, perbuatan serupa terus berulang hingga terakhir kali diduga terjadi sekitar sepekan lalu.
Rina menjelaskan, dugaan kekerasan seksual dilakukan dibeberapa lokasi, baik di dalam rumah maupun di luar rumah. "Korban menyampaikan perbuatan itu dilakukan di rumah ketika situasi sepi, dan juga pernah dilakukan di kawasan semak-semak. Korban mengaku sudah tidak ingat berapa kali kejadian itu terjadi karena berlangsung selama bertahun-tahun," katanya.
Korban baru berani mengungkapkan peristiwa tersebut karena merasa tidak sanggup lagi memendam trauma yang dialaminya. "Dia mengatakan sudah tidak tahan lagi. Selama ini korban takut karena pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri sehingga ada relasi kuasa yang membuatnya memilih diam," ungkap Rina.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Samarinda pada 25 Juli 2026 oleh pihak keluarga. Pada Selasa malam, korban, keluarga, serta terduga pelaku kembali dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus mengantisipasi terjadinya aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga.
"Kasus ini sebenarnya sudah mendapatkan asesmen dari UPTD PPA Kota Samarinda. Insya Allah korban akan mendapatkan pendampingan, baik pendampingan hukum maupun pendampingan psikologis. Kemarin malam ini kami hanya mendampingi keluarga, sedangkan proses hukum dan penanganan korban dilakukan oleh UPTD PPA bersama kepolisian," pungkasnya
Editor: Aspian Nur
Rabu, 29/07/2026
Ilustrasi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (freepik)
TERPOPULER