Selasa, 28/07/2026

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Tambang JMB Group Digelar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Selasa, 28/07/2026

Suasana ruang persidangan dalam Sidang perdana kasus dugaan korupsi Tambang JMB  yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Tambang JMB Group Digelar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Selasa, 28/07/2026

logo

Suasana ruang persidangan dalam Sidang perdana kasus dugaan korupsi Tambang JMB  yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang menyeret PT JMB Group digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (28/7/2026). 

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Jimmy Tanjung Utama didampingi Hakim Anggota Nur Salamah dan Kurnia Sari Alkas, dengan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim). 

Agenda sidang meliputi pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa serta pengajuan eksepsi dari penasihat hukum dari dua terdakwa yakni Budiono tambun dan Ginarsa Tandinegara.

Dalam perkara ini, Ginarsa Tandinegara mantan Direktur PT Jembayan Muarabara didakwa bersama mantan Direktur PT JMB lainnya, Dany Aswin dan Budiono Tambun yang perkaranya disidangkan dalam berkas terpisah. 

Ketiganya diduga melakukan kegiatan operasi produksi batu bara secara melawan hukum di kawasan transmigrasi pada kurun waktu 2008 hingga 2012.

Saat membacakan surat dakwaan, JPU menyatakan, para terdakwa diduga melakukan kegiatan pertambangan di wilayah pengembangan transmigrasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Terdakwa Ginarsa Tandinegara bersama Dany Aswin diduga melakukan kegiatan operasi produksi batu bara di wilayah pengembangan transmigrasi tanpa izin dan kerja sama pemanfaatan dari Direktorat Jenderal Transmigrasi, sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta mengakibatkan kerugian negara,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan dijelaskan, aktivitas pertambangan dilakukan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) dan PT Arzara Baraindo Energitama (ABE) yang sebagian berada di Wilayah Pengembangan Transmigrasi Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Pembebasan lahan transmigrasi dilakukan tanpa akta jual beli yang sah dan tanpa melibatkan instansi yang berwenang, dengan luas lahan sekitar 302,472 hektare yang mencakup kurang lebih 147 Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata jaksa.

Selain itu, dalam dakwaan disebutkan PT Kemilau Rindang Abadi memproduksi sekitar 11.170.638,39 metrik ton batu bara, sedangkan PT Arzara Baraindo Energitama menghasilkan sekitar 1.316.763,24 metrik ton. Total produksi yang tercantum dalam dakwaan mencapai sekitar 12.487.401,63 metrik ton dengan nilai hasil produksi sekitar Rp6,16 triliun.

“Total hasil produksi batu bara dari PT KRA dan PT ABE sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan mencapai sekitar 12.487.401,63 metrik ton dengan nilai sekitar Rp6,16 triliun yang diduga menjadi bagian dari perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” lanjut jaksa.

Selain Ginarsa, Dany Aswin, dan Budiono Tambun, perkara tersebut juga menyeret empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu Hery Maryadi (2008-2009), Basri Hasan (2009-2010), Assobirin (2010-2011), Adinur periode (2011-2012).

Dalam dakwaan, keempatnya diduga melakukan pembiaran dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap tumpang tindih lahan antara wilayah IUP PT JMB Group dengan kawasan transmigrasi negara selama menjabat.

Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Ginarsa Tandinegara, Sabri Noor Herman menyatakan, pihaknya mengajukan eksepsi karena menilai surat dakwaan mengandung kekeliruan terhadap subjek hukum yang didakwa.

“Kami mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum karena kerugian yang disebut hampir Rp6,1 triliun itu dikaitkan kepada terdakwa secara pribadi. Padahal JMB Group adalah perseroan, sedangkan terdakwa hanya direktur pekerja, bukan pemilik perusahaan. Menurut kami ini merupakan error in persona,” kata Sabri kepada awak media usai sidang.

Menurut Sabri, apabila terdapat persoalan tumpang tindih lahan dengan kawasan transmigrasi, hal tersebut merupakan ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan perusahaan telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), memiliki dokumen lingkungan, serta memenuhi kewajiban membayar royalti dan pajak kepada negara.

“Kalau yang dipersoalkan adalah overlap dengan lahan transmigrasi, itu ranah keperdataan. Sebelum menambang, perusahaan sudah membebaskan lahan yang berada di atas IUP berdasarkan sertifikat maupun hak garap masyarakat. Jadi tidak tepat jika seluruh hasil produksi kemudian disebut sebagai kerugian negara,” ujarnya.

Sabri juga menilai penuntutan terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang menjalankan perusahaan dengan izin resmi dari negara.

“Kalau aktivitas itu dianggap ilegal, sementara negara menerima royalti dan penerimaan lainnya dari perusahaan, tentu persoalan ini harus dilihat secara utuh. Karena itu kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak jelas (obscuur libel)dan mengandung Salah Tangkap (error in persona),” tegasnya.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk pengajuan eksepsi dari 5 terdakwa lainnya sebelum tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan.

Editor: Erwin

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Tambang JMB Group Digelar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Selasa, 28/07/2026

Suasana ruang persidangan dalam Sidang perdana kasus dugaan korupsi Tambang JMB  yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait