Selasa, 28/07/2026

Perempuan 31 Tahun di Tenggarong Ditangkap Polisi, Sita Sabu 0,54 Gram

Selasa, 28/07/2026

Seorang perempuan terlibat dalam peredaran sabu di Tenggarong yang telah diamankan Polisi. (Foto: Dok.Polres Kukar)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perempuan 31 Tahun di Tenggarong Ditangkap Polisi, Sita Sabu 0,54 Gram

Selasa, 28/07/2026

logo

Seorang perempuan terlibat dalam peredaran sabu di Tenggarong yang telah diamankan Polisi. (Foto: Dok.Polres Kukar)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar kembalu meringkus seorang perempuan berinisial SE (31) yang terbukti menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram di pinggir Jalan Mayjend Panjaitan, Kecamatan Tenggarong.

Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan, penangkapan SE merupakan bagian dari target Operasi Antik Mahakam 2026.

Petugas berhasil mengendus pergerakan pelaku bermula dari laporan cepat oleh masyarakat pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.40 Wita, lantaran diduga kerap melakukan transaksi sabu.

“Kami langsung melakukan pengintaian setelah mendapat laporan itu di wilayah Tenggarong,” kata AKP Aulia Hadi, Selasa (28/7/2026).

Setelah melakukan pengintaian, pada Minggu (28/7/2026), sekitar 20.30 Wita, polisi menyambangi SE yang sedang berdiri di pinggir Jalan Mayjend Panjaitan.

Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal. 

“Untuk berat sabu yang kami temukan saat penggeledahan itu berat bruto 0,54 gram. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kukar,” ungkapnya.

Aulia tegaskan, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran SE, termasuk menelusuri pemasok utama serta jaringan pengedar lainnya di wilayah Kukar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Erwin

Perempuan 31 Tahun di Tenggarong Ditangkap Polisi, Sita Sabu 0,54 Gram

Selasa, 28/07/2026

Seorang perempuan terlibat dalam peredaran sabu di Tenggarong yang telah diamankan Polisi. (Foto: Dok.Polres Kukar)

Share

Berita Terkait