Senin, 27/07/2026

Polsek Balikpapan Timur Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Guru SD 

Senin, 27/07/2026

Ilustrasi. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polsek Balikpapan Timur Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Guru SD 

Senin, 27/07/2026

logo

Ilustrasi. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Solih Januar

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur bergerak cepat menangani kasus tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang tenaga pendidik guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah hukumnya. Tak butuh waktu lama bagi penyidik untuk menetapkan status hukum terhadap para pelaku.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muhammad Chusein, mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah prosedural secara sigap sejak laporan diterima, mulai dari penerimaan laporan resmi, pelaksanaan visum et repertum terhadap korban, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami lakukan gelar perkara, lalu Polsek Timur menetapkan tiga orang tersangka,” ujar AKP Muhammad Chusein saat memberikan keterangan kepada Korankaltim.com, Senin (27/7/2027).

Ia merinci, dari ketiga tersangka yang ditetapkan, satu orang di antaranya merupakan orang dewasa berinisial CS dan langsung dilakukan penahanan di Mapolsek. Sementara dua tersangka lainnya berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Terkait pemicu insiden tersebut, Chusein menjelaskan, peristiwa bermula dari adanya kesalahpahaman di lapangan. Korban yang berprofesi sebagai guru SD mulanya menegur seorang siswa. 

Namun, siswa tersebut merasa tidak terima atau terganggu atas teguran tersebut, hingga berujung pada aksi pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban.

“Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka-luka di tubuhnya,” ujarnya.

Kepolisian memastikan hasil visum telah dikantongi guna melengkapi alat bukti dalam berkas perkara pada persidangan nanti.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Di sisi lain, Kapolsek Balikpapan Timur turut menyampaikan imbauan terbuka kepada masyarakat luas, khususnya para orang tua, agar senantiasa memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. 

Hal ini penting agar anak-anak terhindar dari potensi melakukan pelanggaran hukum, baik sebagai pelaku maupun korban kejahatan.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk tetap menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing. Kepada para orang tua, kami minta selalu melakukan pengawasan kepada anak-anaknya agar terhindar dari pelanggaran, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” pesannya.

Pihaknya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan unsur masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

Chusein mengingatkan warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110 yang siap merespons cepat 24 jam.

Editor: Erwin

Polsek Balikpapan Timur Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Guru SD 

Senin, 27/07/2026

Ilustrasi. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait