Senin, 27/07/2026
Senin, 27/07/2026
Ketiga pelaku telah diamankan polisi. (Dok. Polsek Loa Kulu)
Senin, 27/07/2026

Ketiga pelaku telah diamankan polisi. (Dok. Polsek Loa Kulu)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Tim Elit Polsek Loa Kulu menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Loa Kulu Kota, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas dugaan transaksi narkotika di wilayahnya. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pria berinisial M (29).
“Tersangka tak berkutik saat tim mengamankan satu poket sabu seberat 0,29 gram dari tangannya,” ujar AKP Hari Supranoto, Senin (27/7/2026). Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung melakukan interogasi terhadap tersangka M dan mengembangkan kasus untuk memburu jaringan lainnya.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ANH (24) yang berperan sebagai perantara, serta S (39) yang diduga sebagai pengendali utama peredaran sabu. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka S guna mencari barang bukti tambahan.
“Di lokasi ini, kami menemukan gudang narkoba mini dan mendapati 19 bungkus plastik klip bening kecil dan satu bungkus besar berisi sabu seberat total 6,99 gram,” ungkapnya.
Secara akumulatif, 21 poket sabu dengan berat bruto 7,28 gram berhasil disita dari peredaran gelap. Ketiga pelaku kini resmi dijebloskan ke jeruji besi Mapolsek Loa Kulu untuk pemeriksaan lebih dalam.
Akibat perbuatannya ketiga budak narkoba ini dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Erwin
Senin, 27/07/2026
Ketiga pelaku telah diamankan polisi. (Dok. Polsek Loa Kulu)
TERPOPULER