Minggu, 26/07/2026
Minggu, 26/07/2026
Ilustrasi penangkapan pelaku dengan dugaan pencurian paddle board di Kecmatan Tenggarong Seberang. (Foto: Dok.Ai Gemini Flash/Muhammad Asnhori)
Minggu, 26/07/2026

Ilustrasi penangkapan pelaku dengan dugaan pencurian paddle board di Kecmatan Tenggarong Seberang. (Foto: Dok.Ai Gemini Flash/Muhammad Asnhori)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Seorang remaja berinisial RN (18), warga Desa Loa Ulung, diringkus personel Polsek Tenggarong Seberang setelah terbukti mencuri satu unit paddle board beserta perlengkapannya di objek wisata Taman Seri, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kasus ini terungkap saat pengelola Taman Seri melakukan pengecekan rutin di gudang area kolam renang pada Kamis (16/7/2026) sore.
Petugas mendapati jumlah inventaris berkurang, dari semula sembilan unit paddle board menjadi delapan unit.
Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV). Hasilnya, terekam seorang pria masuk ke dalam gudang pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tenggarong Seberang pada Jumat (17/7/2026) untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Rizky Tovas, membenarkan adanya pencurian tersebut. Ia menyebut pelaku beraksi seorang diri dengan memanfaatkan situasi malam yang sepi.
“Saat menjalankan aksinya pelaku ini memakai jaket bertudung (hoodie) warna biru dan celana pendek hitam,” kata IPTU Rizky Tovas, Minggu (26/7/2026).
Ia menjelaskan, pelaku masuk ke gudang untuk mengambil barang tersebut, lalu kembali lagi untuk mengangkut dayung serta tas penyimpanannya. Satu unit paddle board pompa berwarna merah muda dengan tulisan SUP lenyap dibawa kabur.
“Akibat kejadian ini, pihak pengelola wisata mengalami kerugian materi mencapai Rp5 juta,” ungkapnya.
Berbekal rekaman CCTV dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi melakukan penyelidikan intensif. Petugas berhasil mengidentifikasi dan membekuk RN di rumahnya yang berada di Desa Loa Ulung.
“Saat dilakukan penangkapan tak ada perlawanan dari pelaku, RN sudah kami amankan di Mapolsek Tenggarong Seberang,” sebutnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti utuh berupa satu unit paddle board merah muda lengkap dengan dayung dan tas pengangkutnya.
Akibat perbuatannya, RN kini dijerat Pasal 476 juncto Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian.
Editor: Erwin
Minggu, 26/07/2026
Ilustrasi penangkapan pelaku dengan dugaan pencurian paddle board di Kecmatan Tenggarong Seberang. (Foto: Dok.Ai Gemini Flash/Muhammad Asnhori)
TERPOPULER