Minggu, 26/07/2026

Dua Pemuda di Tenggarong Ditangkap, Polisi Amankan 62,06 Gram Sabu

Minggu, 26/07/2026

Kedua pelaku yang telah diamankan Polres Kukar. (Foto: Dok.Polres Kukar)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Pemuda di Tenggarong Ditangkap, Polisi Amankan 62,06 Gram Sabu

Minggu, 26/07/2026

logo

Kedua pelaku yang telah diamankan Polres Kukar. (Foto: Dok.Polres Kukar)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 62,06 gram. Dua pemuda berinisial DA (25) dan I (24) ditangkap dalam operasi senyap di sebuah hotel di Kecamatan Tenggarong, Jumat (24/7/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aulia Hadi Rahman menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.

"Target utama DA, disergap saat turun dari mobil menuju lobi hotel. Tidak berselang lama, kami juga meringkus I yang bersembunyi di dalam kabin mobil," kata AKP Aulia Hadi Rahman pada Minggu (26/7/2026).

Dalam penggeledahan menyeluruh di dalam kendaraan, polisi menemukan sebuah kantung kain hitam yang disembunyikan di bawah jok dan dasbor mobil. Di dalam kantung tersebut terdapat tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat kotor 62,06 gram.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, serta dua unit telepon seluler milik pelaku.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kukar untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan guna melacak jaringan bandar di atasnya,” akunya.

Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor: Erwin

Dua Pemuda di Tenggarong Ditangkap, Polisi Amankan 62,06 Gram Sabu

Minggu, 26/07/2026

Kedua pelaku yang telah diamankan Polres Kukar. (Foto: Dok.Polres Kukar)

Share

Berita Terkait