Minggu, 26/07/2026
Minggu, 26/07/2026
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diamankan oleh pihak Polresta Samarinda. (Foto: Dok.Humas Polresta Samarinda)
Minggu, 26/07/2026

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diamankan oleh pihak Polresta Samarinda. (Foto: Dok.Humas Polresta Samarinda)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pepatah “air susu dibalas dengan air tuba” tampaknya tepat menggambarkan nasib sebuah keluarga di Samarinda.
Niat baik mereka menampung seorang pria yang mengaku tidak memiliki keluarga maupun tempat tinggal di kota ini justru berujung petaka.
Baru dua hari tinggal di rumah korban, pria berinisial TT diduga membawa kabur sepeda motor milik tuan rumah sebelum akhirnya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Korban kehilangan satu unit Honda Beat tahun 2024 bernomor polisi KT 6857 BBE dengan total kerugian sekitar Rp29.480.000.
Menurut Rahmat, TT datang ke rumah korban pada Rabu (15/7/2026) setelah dititipkan oleh kerabat istri korban. Saat itu, pelaku mengaku tidak memiliki sanak saudara maupun tempat tinggal di Samarinda sehingga korban bersedia memberikan tempat tinggal sementara.
“Pelaku dititipkan oleh saudara dari istri korban karena mengaku tidak memiliki sanak saudara maupun keluarga di Samarinda. Atas dasar rasa percaya, korban menerima pelaku untuk tinggal sementara di rumahnya,” ujar Rahmat dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).
Selama dua hari tinggal bersama keluarga korban, TT disebut tidak menunjukkan gelagat mencurigakan. Bahkan, pada Kamis (16/7/2026) malam, ia masih sempat makan malam bersama sebelum seluruh penghuni rumah beristirahat.
“Korban mulai curiga karena pelaku juga sudah tidak berada di rumah. Setelah memastikan sepeda motor miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Berbekal laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TT di kawasan Jalan Slamet Riyadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban yang kondisinya telah dipereteli.
“Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku serta melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Editor: Erwin
Minggu, 26/07/2026
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diamankan oleh pihak Polresta Samarinda. (Foto: Dok.Humas Polresta Samarinda)
TERPOPULER