Jumat, 24/07/2026
Jumat, 24/07/2026
Sejumlah barang bukti sabu yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus narkoba lintas kota di Balikpapan dan Samarinda. (Foto: Dok.Ditresnarkoba Polda Kaltim)
Jumat, 24/07/2026

Sejumlah barang bukti sabu yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus narkoba lintas kota di Balikpapan dan Samarinda. (Foto: Dok.Ditresnarkoba Polda Kaltim)
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar jaringan sindikat narkotika berskala besar lintas kota.
Dalam Operasi Antik Mahakam 2026 ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat hampir dua kilogram (Kg) sekaligus menguak modus operandi baru yang terbilang licik untuk mengecoh aparat.
Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyampaikan, dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang pria sebagai tersangka di Balikpapan.
“Keduanya masing-masing berinisial IN (37) dan NU (45),” ungkapnya, Jumat (24/7).
Lanjut Romylus, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, akan dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di salah satu apartemen berwarna hijau, di jalan Guntur Damai, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi pada Kamis (16/7/2026) malam. “Di apartemen itu kami amankan IN,” tuturnya
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan bekas pembungkus sabu seberat satu kilogram. Namun, alih-alih serbuk haram, isinya justru diganti dengan kentang beku.
Kendati demikian, kecermatan petugas di lapangan mendapati masih adanya serpihan butiran sabu yang menempel pada plastik tersebut, sehingga kejanggalan ini langsung didalami oleh petugas di lapangan.
Dari interogasi awal, IN mengaku diperintah oleh seseorang berinisial NU di Samarinda untuk mengambil barang tersebut. Tujuannya agar jika tertangkap, barang yang diamankan kepolisian hanya paket palsu, sementara sabu aslinya telah dipecah dan disimpan di tempat terpisah.
“Ini perdana modus tukar sabu dengan kentang untuk decoy atau penyesatan selama sejarah pengungkapan sindikat narkotika sabu di Kaltim,” tegas Romylus.
Pengembangan kasus langsung bergerak cepat. Tim dibagi menjadi dua untuk menyisir Balikpapan dan Samarinda. Tersangka NU berhasil diringkus di kawasan Sudirman, Samarinda, dan langsung digelandang ke Balikpapan guna menunjukkan lokasi penyimpanan barang utama.
Tepat pada Sabtu (18/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita, Kombes Pol Romylus turut mendampingi langsung tim menuju titik penarikan barang (jejakan) di Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Di lokasi kedua ini, petugas menemukan satu tas belanja hitam berisi kotak cokelat yang di dalamnya terdapat sabu seberat 1.046 gram bruto, serta 15 plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 750 gram bruto.
“Akumulasi keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 1.796 gram bruto,” paparnya.
Dari pendalaman penyidik, NU diduga kuat berperan sebagai pengendali dari jaringan yang lebih besar. Saat ini, kepolisian telah mengantongi identitas pihak penyuplai utama yang memasok barang haram tersebut dari luar Kaltim.
“Kami sudah mengantongi nama dan dari mana narkotika sabu ini yang berasal dari luar Kaltim,” ujar Romylus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Erwin
Jumat, 24/07/2026
Sejumlah barang bukti sabu yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus narkoba lintas kota di Balikpapan dan Samarinda. (Foto: Dok.Ditresnarkoba Polda Kaltim)
TERPOPULER