Jumat, 24/07/2026

Diburu hingga Jatim, Penipu Mobil Rp350 Juta di Samarinda Akhirnya Ditangkap

Jumat, 24/07/2026

Ilustrasi penangkapan pelaku penggelapan mobil oleh pihak Jatanras Polresta Samarinda. (Foto: Ai Gemini/Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diburu hingga Jatim, Penipu Mobil Rp350 Juta di Samarinda Akhirnya Ditangkap

Jumat, 24/07/2026

logo

Ilustrasi penangkapan pelaku penggelapan mobil oleh pihak Jatanras Polresta Samarinda. (Foto: Ai Gemini/Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pria berinisial SM (41), warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli mobil senilai Rp350 juta.

Kasus ini bermula pada 29 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan A. Azis Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. 

Saat itu, korban membeli satu unit Toyota Innova bernomor polisi KT 121 IJM dari tersangka. Ketika proses transaksi berlangsung, tersangka mengaku Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di Pulau Jawa dan berjanji menyerahkannya paling lambat 6 November 2025.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan bahkan berbulan-bulan kemudian, BPKB tak kunjung diberikan. Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp350 juta akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo mengatakan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka di Jawa Timur (Jatim).

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Jawa Timur. Personel Unit Jatanras kemudian bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Rahmat menjelaskan, tersangka ditangkap pada Kamis malam (23/7/2026) di kawasan Jalan Adi Sucipto, Desa Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jatim. 

Sebelum penangkapan, polisi lebih dulu berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk memastikan identitas tersangka.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK mobil. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian transaksi.

“Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Diburu hingga Jatim, Penipu Mobil Rp350 Juta di Samarinda Akhirnya Ditangkap

Jumat, 24/07/2026

Ilustrasi penangkapan pelaku penggelapan mobil oleh pihak Jatanras Polresta Samarinda. (Foto: Ai Gemini/Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait