Jumat, 24/07/2026

TRC PPA Kaltim Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Sopir Ambulans

Jumat, 24/07/2026

Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

TRC PPA Kaltim Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Sopir Ambulans

Jumat, 24/07/2026

logo

Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang menyeret PEMUDA berinisial RI berusia 24 tahun yang diketahui bekerja sebagai sopir ambulans di Kota Samarinda, terus menjadi sorotan.

Ditengah proses penyidikan yang masih berlangsung di Polresta Samarinda, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional hingga tuntas.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman mengatakan, mereka memang tidak mendampingi korban secara langsung namun kasus tersebut dinilai sangat serius karena korban diduga masih berstatus anak saat peristiwa terjadi.

"Kami sangat prihatin terhadap dugaan tindak pidana ini. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, korban masih di bawah umur ketika kejadian berlangsung. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dalam setiap proses penegakan hukum," kata Sudirman kepada Korankaltim.com Jumat (24/7/2026).

Sudirman berharap penyidik bekerja secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan, apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa," katanya.

Selain penegakan hukum, pemulihan korban juga harus menjadi perhatian utama karena korban kekerasan seksual membutuhkan pendampingan psikologis dan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

TRC PPA Kaltim juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan muda yang sedang mencari pekerjaan, agar lebih waspada terhadap tawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi tanpa kejelasan identitas perusahaan maupun perekrut.

"Jangan mudah tergiur tawaran kerja bergaji tinggi tanpa memastikan legalitas perusahaan dan identitas perekrut. Gunakan informasi lowongan kerja resmi agar terhindar dari berbagai modus kejahatan," sebut Sudirman.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan RI sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak. Polisi menduga tersangka menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada korban, kemudian mengancam akan menyebarkan video pribadi korban.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke kepolisian. Hingga kini, penyidikan masih berlangsung, sementara identitas korban tetap dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan anak.

Editor: Aspian Nur

TRC PPA Kaltim Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Sopir Ambulans

Jumat, 24/07/2026

Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait