Kamis, 23/07/2026
Kamis, 23/07/2026
Ketiga terdakwa saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Kamis, 23/07/2026

Ketiga terdakwa saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda dalam perkara dugaan korupsi dana hibah. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Salamah, Kamis (23/7/2026).
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni mantan Ketua Umum KONI Samarinda periode 2019–2023, Aspian Nor alias Poseng, mantan Bendahara Umum KONI 2019 Arafat Atmanegara Zulkarnaen, serta mantan Bendahara Umum KONI 2020, Hendra. Selain pidana penjara, ketiganya juga dijatuhi hukuman denda dan diwajibkan membayar uang pengganti. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Aspian Nor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan disertai denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda kategori III sebesar Rp50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Salamah saat membacakan amar putusan. Selain pidana pokok, Aspian juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp842.485.000. Pembayaran dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, berlaku pidana pengganti sebagaimana ditetapkan majelis hakim.
Dalam perkara yang sama, Arafat Atmanegara Zulkarnaen dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsidair 50 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp153.140.800. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Sementara itu, Hendra divonis tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsidair 30 hari kurungan. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.015.933.681.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Aspian dituntut empat tahun penjara, Arafat dua tahun penjara, sedangkan Hendra dituntut empat tahun enam bulan penjara. Usai sidang, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Kuasa hukum Aspian noor, M. Supianto mengatakan, pihaknya menilai putusan tersebut masih cukup berat jika dibandingkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai kesalahan administrasi daripada tindak pidana yang dilakukan dengan niat memperkaya diri. “Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari. Dari sisi hukum, putusan ini sebenarnya cukup tinggi. Selama persidangan terungkap fakta-fakta yang menurut kami menunjukkan persoalan ini lebih kepada kesalahan administrasi,” ujarnya. Ia menjelaskan, dari nilai kerugian yang didakwakan jaksa, sebagian besar dana digunakan untuk pembayaran insentif pengurus KONI.
Kebijakan tersebut memang tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), namun menurutnya dilakukan dengan keyakinan telah melalui koordinasi dengan instansi terkait. “Dana itu sebagian besar digunakan untuk insentif pengurus. Memang tidak memiliki dasar dalam Perwali, tetapi klien kami berani melaksanakan karena sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dispora, termasuk kepala dinas dan sekretarisnya saat itu, bahkan berkonsultasi dengan Kejari Samarinda dan BPKP,” katanya.
Penasihat hukum itu juga menilai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Samarinda memiliki tanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana hibah KONI.
Menurutnya, dalam persidangan terungkap adanya pengakuan dari pejabat terkait yang belum memahami secara utuh ketentuan Perwali Nomor 23 Tahun 2018. “Kalau memang sejak awal tidak diperbolehkan, seharusnya tidak lolos dalam RAKB. Namun faktanya ada pembiaran. Karena itu kami melihat perkara ini lebih tepat diposisikan sebagai persoalan administrasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, kondisi kesehatan Aspian yang telah berusia di atas 65 tahun dengan riwayat penyakit jantung dan diabetes juga menjadi salah satu pertimbangan yang disampaikan selama persidangan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Harapan kami sebenarnya vonis bisa di bawah dua tahun, tetapi kami tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan. Selanjutnya kami akan menentukan sikap setelah masa pikir-pikir selama tujuh hari berakhir,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 23/07/2026
Ketiga terdakwa saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER