Kamis, 23/07/2026
Kamis, 23/07/2026
Kedua pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Dok.Polres Kukar)
Kamis, 23/07/2026

Kedua pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Dok.Polres Kukar)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat melaksanakan Operasi Antik Mahakam 2026.
Dalam kurun waktu tiga hari, polisi berhasil menangkap dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.
“Kedua tersangka yang diamankan ini berinisial H (31) dan GR (40),” kata Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu, (18/7/2026) terhadap H, seorang warga Dusun Tani Maju, Desa Batuah. Setelah itu, tepatnya Senin, (20/7/2026), pihaknya kembali menangkap GR yang merupakan warga Desa Bakungan.
“Untuk tersangka H kami tangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 06, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Tersangka kedua GR digerebek di kediamannya yang berlokasi di Desa Bakungan, RT 003, Kecamatan Loa Janan, keduanya ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkoba, pelaku H mengantongi barang bukti sebanyak empat bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,86 gram, satu dompet, bendel plastik klip, pipet kaca dengan sedotan, dua sendok takar sabu handphone hingga mobil Daihatsu Grandmax.
Sementara, pelaku GR, saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, polisi mendapatkan dua pipet kaca, tiga sendok takar sabu, satu bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp800 ribi, serta plastik bening diduga sisa pakai atau paket sabu.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kukar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Lampiran II dan III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami masih akan mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran di luar,” tuturnya.
Editor: Erwin
Kamis, 23/07/2026
Kedua pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Dok.Polres Kukar)
TERPOPULER