Kamis, 23/07/2026

Sembilan Tahun Buron, Rahmatullah Ditangkap Tim Tabur Kejari Samarinda di Kotababaru Kalsel

Kamis, 23/07/2026

Terpidana saat diamankan oleh pihak kejaksaan negeri samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sembilan Tahun Buron, Rahmatullah Ditangkap Tim Tabur Kejari Samarinda di Kotababaru Kalsel

Kamis, 23/07/2026

logo

Terpidana saat diamankan oleh pihak kejaksaan negeri samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Setelah hampir sembilan tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Rahmatullah, pria  yang tersangkut kasus pidana perkara tindak pidana perlindungan anak berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Tabur Kejari) Samarinda. 

Rahmatullah  diamankan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (22/7/2026) dini hari tadi yang mana penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Tim Tabur Kejari Samarinda dan Kejari Kotabaru setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaan pria tersebut.

Rahmatullah ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, sekitar pukul 00.15 WITA tanpa melakukan perlawanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar menjelaskan, Rahmatullah telah menjadi buronan sejak 2017 karena tidak memenuhi panggilan eksekusi meski putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Setelah dilakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima, keberadaan terpidana berhasil dipastikan berada di wilayah Kotabaru. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Kejari Kotabaru hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan," kata Haedar dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).

Rahmatullah, warga Samarinda berusia 32 tahun, merupakan terpidana perkara pelanggaran Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman penjara delapan tahun serta denda Rp60 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Haedar menjelaskan, informasi mengenai keberadaan Rahmatullah diperoleh pada 18 Juli 2026. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga lokasi persembunyiannya berhasil diidentifikasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara menambahkan, penangkapan berlangsung lancar. Rahmatullah ditangkap saat beristirahat di rumah dan tidak melakukan perlawanan.

"Yang bersangkutan sudah sekitar tujuh bulan bekerja di sebuah koperasi desa di Kotabaru. Penampilannya juga berubah dengan memanjangkan rambut sehingga sempat menyulitkan identifikasi," ujarnya.

Terpidana sebelumnya tidak kooperatif meski putusan telah inkrah. Berkat koordinasi Tim Tabur Kejari Samarinda, Kejari Kotabaru, dan bantuan kepolisian setempat, buronan tersebut akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani eksekusi pidana.

Editor: Aspian Nur

Sembilan Tahun Buron, Rahmatullah Ditangkap Tim Tabur Kejari Samarinda di Kotababaru Kalsel

Kamis, 23/07/2026

Terpidana saat diamankan oleh pihak kejaksaan negeri samarinda. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait