Rabu, 22/07/2026

Polresta Samarinda Selidiki Kematian Anak di Lubang Tambang, JATAM Desak Transparansi

Rabu, 22/07/2026

Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Sooeharyadi (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polresta Samarinda Selidiki Kematian Anak di Lubang Tambang, JATAM Desak Transparansi

Rabu, 22/07/2026

logo

Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Sooeharyadi (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana terkait meninggalnya seorang anak berusia sembilan tahun di lubang bekas tambang yang diduga berada di kawasan konsesi PT Insani Bara Perkasa. 

Kepolisian menyatakan proses pendalaman masih berlangsung dan belum memasuki tahap pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima dan saat ini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda.

“Laporan sudah kami terima, dan saat ini masih diproses di Satreskrim Polresta Samarinda. Perkembangan nanti kami informasikan kepada rekan-rekan, jadi mohon waktu untuk melakukan pendalaman,” kata Arie.

Ia menjelaskan, hingga kini penyidik masih berada pada tahap penyelidikan sehingga pemeriksaan baru pemanggilan dari pihak lelapor.

“Untuk saat ini masih proses penyelidikan, nanti kami akan informasikan kembali terkait perkembangan pendalaman,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim memenuhi panggilan penyidik Polresta Samarinda sebagai pelapor dalam perkara tersebut. 

Organisasi itu menyerahkan keterangan, dokumen, serta informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses penyelidikan.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan pihaknya berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Sebagai pelapor, kami memenuhi seluruh proses hukum dengan memberikan keterangan, dokumen, serta informasi yang diperlukan penyidik. Kami berharap proses ini menjadi langkah awal yang serius untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum, bukan sekadar formalitas administrasi,” ujarnya.
Menurut Mustari, korban berinisial AAP (9) meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas tambang yang menurut JATAM diduga berada di wilayah konsesi PT Insani Bara Perkasa.

Selain mendesak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta independen, JATAM juga meminta seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, baik korporasi maupun individu yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan tambang, diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada kepastian hukum bagi keluarga korban. Keadilan tidak boleh berhenti pada pencatatan laporan polisi, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Polresta Samarinda Selidiki Kematian Anak di Lubang Tambang, JATAM Desak Transparansi

Rabu, 22/07/2026

Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Sooeharyadi (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait