Rabu, 22/07/2026
Rabu, 22/07/2026
Satpol PP saat menertibkan beberapa cafe di jalan Kapten Suedjono. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Rabu, 22/07/2026

Satpol PP saat menertibkan beberapa cafe di jalan Kapten Suedjono. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Setelah menyisir sejumlah titik dalam operasi cipta kondisi (cipkon) di dalam Kota Samarinda, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Samarinda, TNI, Polri, Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur melanjutkan operasi dengan merazia deretan kafe remang-remang di kawasan luar kota, yaitu di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kot Samarinda Rabu (22/7/2026) dini hari tadi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha hingga minuman beralkohol oplosan yang disamarkan di dalam teko.
Operasi gabungan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sempat viral di media sosial mengenai aktivitas sejumlah tempat usaha yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan perizinan maupun ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Selain memeriksa dokumen usaha, petugas juga melakukan pengecekan terhadap aktivitas di dalam kafe.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, kegiatan itu merupakan respons atas aduan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Samarinda.
"Setelah melakukan penertiban anjal gepeng, kami juga menindaklanjuti aduan masyarakat yang sempat viral terkait keberadaan kafe remang-remang di sepanjang Jalan Kapten Soedjono," ujar Anis.
Kawasan tersebut bukan kali pertama menjadi sasaran penertiban. Meski telah beberapa kali dilakukan operasi, petugas masih menemukan pelanggaran yang sama.
"Kalau ditanya apakah ada yang diamankan, tentu ada. Ini bukan pertama kali kami melakukan penertiban di lokasi tersebut. Sudah beberapa kali kami turun dan masih ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan perda," tegas Anis.
Sementara Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur Edwin Noviansyah Rachim mengatakan, sebagian besar tempat usaha yang diperiksa telah memiliki dokumen perizinan. Namun hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan izin usaha.
"Ada yang izinnya untuk usaha UMKM, tetapi implementasinya di lapangan diduga disalahgunakan menjadi tempat karaoke dan menjual minuman keras," paparnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sekitar enam hingga tujuh kafe. Selain memeriksa aktivitas usaha, tim gabungan juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol oplosan yang disamarkan di dalam teko agar tidak mudah diketahui petugas.
"Minuman itu dimasukkan ke dalam teko sehingga terlihat seperti teh atau minuman biasa. Tetapi setelah kami periksa dan dicium aromanya, ternyata merupakan minuman keras," ungkap Edwin.
Satpol PP Kaltim mendorong DPMPTSP bersama instansi terkait memperketat verifikasi izin usaha melalui pemeriksaan lapangan sebelum izin diterbitkan.
"Kami berharap proses verifikasi izin usaha tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi. Perlu ada pengecekan langsung ke lapangan sebelum izin diterbitkan agar tidak terjadi penyalahgunaan izin yang berpotensi melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum," tutup Edwin.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 22/07/2026
Satpol PP saat menertibkan beberapa cafe di jalan Kapten Suedjono. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER