Rabu, 22/07/2026
Rabu, 22/07/2026
Kecelakaan di jalur Samboja Barat. (Foto: Dok.Satlantas Polres Kukar)
Rabu, 22/07/2026

Kecelakaan di jalur Samboja Barat. (Foto: Dok.Satlantas Polres Kukar)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Samboja - Sepaku Km 9 Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara Selasa (21/7/2026) sore kemarin sekitar pukul 15.15 WITA.
Insiden tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza dan sepeda motor Yamaha NMAX hingga menyebabkan satu kendaraan masuk ke dalam jurang.
Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid menjelaskan, peristiwa bermula saat Toyota Avanza KT 1872 VT yang di kendarai oleh Baharuddin melaju dari arah Samboja menuju Sepaku. Di lokasi kejadian, ban kiri depan mobil tersebut diduga keluar dari bahu jalan. Saat pengemudi berusaha membanting setir untuk kembali ke jalur, mobil justru oleng ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan.
Pada saat bersamaan, Yamaha NMAX KT 2802 JO yang di kendarai Muhammad Yusuf Andriyanto dengan membonceng Rusmijati datang dari arah berlawanan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Setelah menghantam motor, mobil Avanza terus melaju hingga menabrak pembatas jalan dan terjatuh ke dalam jurang sedalam 4,5 meter.
"Korban penumpang mobil Toyota Avanza ada lima orang mengalami luka ringan. Pengendara motor satu luka ringan dan ada yang mengalami patah tulang pada kaki kiri," kata Yazid Rabu (22/7/2026).
Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Namun, seorang penumpang sepeda motor mengalami luka berat berupa patah tulang kaki kiri dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Selain itu, enam orang lainnya dilaporkan mengalami luka ringan.
"Kerugian material akibat kerusakan kedua kendaraan ini ditaksir mencapai Rp25 Juta," ungkapnya.
Satlantas Polres Kutai Kartanegara telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi para korban. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki penyebab pasti kecelakaan.
Sementara dalam kejadian ini, pengemudi Avanza melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Editor: Aspian Nur
Rabu, 22/07/2026
Kecelakaan di jalur Samboja Barat. (Foto: Dok.Satlantas Polres Kukar)
TERPOPULER