Selasa, 21/07/2026

Tiga Kali Curi Sound System di Tempat Kerjanya, Pemuda di Berau Menyerahkan Diri

Selasa, 21/07/2026

Lokasi pencurian sound system oleh pemuda berinisial DDR di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun. (istimewa).

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tiga Kali Curi Sound System di Tempat Kerjanya, Pemuda di Berau Menyerahkan Diri

Selasa, 21/07/2026

logo

Lokasi pencurian sound system oleh pemuda berinisial DDR di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun. (istimewa).

Penulis: Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Pelarian seorang pemuda berinisial DDR (19) berakhir setelah ia menyerahkan diri kepada polisi usai mengakui perbuatannya mencuri peralatan sound system di tempatnya bekerja.

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, setelah sebelumnya menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengakui aksi pencurian yang dilakukannya.

Kapolres Berau melalui Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengungkapkan pelaku diduga melakukan pencurian di sebuah rumah gudang di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian di sebuah rumah gudang di Jalan Manggarai,” kata AKP Amin Maulani, Selasa (21/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan sebanyak tiga kali. Aksi pertama berlangsung pada Jumat (3/7/2026) malam, kemudian Minggu (5/7/2026) pagi, dan terakhir pada Jumat (8/7/2026) malam.

Kasus tersebut baru terungkap ketika pemilik gudang datang untuk memeriksa lokasi pada Selasa (14/7/2026) sore. Saat mengecek kamar gudang, korban mendapati sejumlah peralatan elektronik yang sebelumnya disimpan di atas kotak penyimpanan telah hilang.

Korban kemudian menanyakan keberadaan barang-barang tersebut kepada mandor dan para pekerja, namun belum menemukan jawaban pasti.

Perkembangan kasus terjadi pada Jumat (17/7/2026) malam. Pelaku mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp, mengakui telah mengambil seluruh barang tersebut. Tidak lama berselang, pelaku datang langsung ke gudang untuk menyerahkan diri.

Korban selanjutnya membawa kasus itu ke Polsek Tanjung Redeb untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penanganan perkara, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit peralatan elektronik sound system, yakni tiga boks speaker line array dan satu unit power amplifier merek MA tipe X-2100 yang diduga merupakan hasil pencurian.

“Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini tersangka telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.

Editor: Erwin

Tiga Kali Curi Sound System di Tempat Kerjanya, Pemuda di Berau Menyerahkan Diri

Selasa, 21/07/2026

Lokasi pencurian sound system oleh pemuda berinisial DDR di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun. (istimewa).

Share

Berita Terkait