Selasa, 21/07/2026

Dua Terduga Pencuri Etalase di Palaran Ditangkap Usai Alami Kecelakaan Saat Kabur

Selasa, 21/07/2026

Barang bukti berupa etalase diamankan oleh pihak Polsek Palaran. (Foto: Dok.Polsek Palaran)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Terduga Pencuri Etalase di Palaran Ditangkap Usai Alami Kecelakaan Saat Kabur

Selasa, 21/07/2026

logo

Barang bukti berupa etalase diamankan oleh pihak Polsek Palaran. (Foto: Dok.Polsek Palaran)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pelarian dua pria berinisial RF dan HL usai diduga mencuri etalase milik seorang pedagang di Kecamatan Palaran, Samarinda, berakhir singkat. 

Bukannya berhasil membawa hasil curian, keduanya justru mengalami kecelakaan lalu lintas saat berusaha melarikan diri dan akhirnya diamankan personel Polsek Palaran.

Kapolsek Palaran AKP Wawan Gunawan mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) malam pekan lalu sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Kopi, Kelurahan Bukuan. Sebelum kejadian, pemilik rumah baru selesai membersihkan etalase kaca berbingkai aluminium berukuran sekitar 80 x 60 sentimeter, lalu meletakkannya di teras rumah untuk dikeringkan.

"Tidak lama kemudian datang dua orang yang diduga mengambil etalase tersebut dan langsung membawanya pergi menggunakan sepeda motor," ujar Wawan saat dikonfirmasi Korankaltim.com Selasa (21/7/2026).

Si pemilik etalase baru mengetahui barangnya hilang setelah diberi tahu oleh anaknya yang melihat dua orang tak dikenal mengangkut barang tersebut dan berusaha mengejar pelaku dengan meminta bantuan sejumlah temannya untuk melakukan pencarian.

Dalam pelarian, etalase itu diduga jatuh terbanting di kawasan Jalur Peti Kemas hingga hancur, membuat pemiliknya mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp1,1 Juta.

Ditengah proses pencarian, polisi menerima laporan adanya kecelakaan lalu lintas di Jalan Nakhoda Kelurahan Bukuan. Saat melakukan penanganan di lokasi, petugas memperoleh informasi dua orang yang terlibat kecelakaan diduga merupakan pelaku pencurian etalase.

"Dari penanganan kecelakaan itu kami memperoleh informasi yang mengarah kepada dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian sehingga anggota langsung melakukan pendalaman," sebut Wawan.

Berdasarkan keterangan pemilik barang, saksi dan hasil penyelidikan akhirnya RF yang berusia 31 tahun dan HL berusia 26 tahun diamankan ke Mapolsek Palaran. Meski keduanya belum mengakui perbuatannya, penyidik tetap melanjutkan proses hukum karena telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Pengakuan tersangka bukan satu-satunya alat pembuktian. Kami mendasarkan penyidikan pada laporan polisi, keterangan saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan sehingga proses hukum tetap berjalan," tegas Wawan.

Kini RF dan HL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui guna mempermudah proses pengungkapan kasus.

Editor: Aspian Nur

Dua Terduga Pencuri Etalase di Palaran Ditangkap Usai Alami Kecelakaan Saat Kabur

Selasa, 21/07/2026

Barang bukti berupa etalase diamankan oleh pihak Polsek Palaran. (Foto: Dok.Polsek Palaran)

Share

Berita Terkait