Senin, 20/07/2026

Pinjam Motor untuk Ambil Alat Kerja, Pria di Kenohan Justru Kabur

Senin, 20/07/2026

Pelaku dan motor curian yang telah diamankan Polisi. (Dok. Polsek Kenohan)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pinjam Motor untuk Ambil Alat Kerja, Pria di Kenohan Justru Kabur

Senin, 20/07/2026

logo

Pelaku dan motor curian yang telah diamankan Polisi. (Dok. Polsek Kenohan)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Polsek Kenohan meringkus seorang pria berinisial RB (40) yang diduga membawa kabur sepeda motor milik rekan kerjanya dengan modus meminjam untuk mengambil alat kerja.

Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo, mengatakan peristiwa itu terjadi di area PT MAJ Blok D88, Dusun Malong, Desa Lamin Telihan, Kecamatan Kenohan pada Sabtu, (11/7/2026).

Menurutnya, kejadian bermula saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak mengambil batu asah di sebuah pondok yang berjarak sekitar 700 meter dari lokasi kerja.

“Awalnya meminjam motor, setelah ditunggu selama satu jam, pelaku tidak kembali ke lokasi kerja, temannya langsumg curiga,” jelasnya pada Senin (20/7/2026).

Korban yang merasa curiga langsung mencoba menghubungi pelaku via telepon. Namun, panggilan tersebut sempat berdering diduga diabaikan oleh pelaku. 

“Korban bersama saksi yang juga temannya itu memeriksa pondok tersebut, tetapi pelaku dan motor curiannya sudah tidak ada di tempat,” ujarnya.

Menjelang malam, korban mencoba menghubungi kembali nomor ponsel terduga pelaku, namun sudah tidak aktif sepenuhnya. Sadar telah menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan untuk diproses hukum.

Tim Reskrim Polsek Kenohan bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan. 

“Penangkapan pelaku dilakukan masih di wilayah Desa Lamin Telihan, Kecamatan Kenohan pada Minggu (12/7/2026),” tuturnya.

Polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor merek Honda Beat milik korban. Akibat perbuatannya, RB kini ditahan dan dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Editor: Erwin

Pinjam Motor untuk Ambil Alat Kerja, Pria di Kenohan Justru Kabur

Senin, 20/07/2026

Pelaku dan motor curian yang telah diamankan Polisi. (Dok. Polsek Kenohan)

Share

Berita Terkait