Senin, 20/07/2026
Senin, 20/07/2026
Barang bukti berupa 90 poket sabu diamankan oleh pihak Polsek Palaran. (Foto: Dok.Polsek Palaran)
Senin, 20/07/2026

Barang bukti berupa 90 poket sabu diamankan oleh pihak Polsek Palaran. (Foto: Dok.Polsek Palaran)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Polsek Palaran menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial ZMS (26).
Pelaku ditangkap saat membawa 90 poket sabu dengan berat bruto 25,48 gram di Jalan Kuburan Muslimin, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Sabtu (18/7/2026).
Kapolsek Palaran, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Berkat laporan tersebut, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan sehingga dugaan peredaran narkotika ini berhasil kami ungkap,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam berisi 90 klip plastik kecil yang berisi sabu. Polisi juga menyita uang tunai Rp150 ribu, satu tas selempang hitam serta barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 90 poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 25,48 gram. Seluruh barang bukti langsung kami amankan bersama tersangka,” kata Wawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sabu tersebut di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan, seharga Rp150 ribu per poket atau sekitar Rp13,5 juta untuk keseluruhan. Barang haram itu rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp250 ribu per poket.
“Pengakuan tersangka masih kami dalami. Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ZMS dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Erwin
Senin, 20/07/2026
Barang bukti berupa 90 poket sabu diamankan oleh pihak Polsek Palaran. (Foto: Dok.Polsek Palaran)
TERPOPULER